Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP12087776
KABUPATEN KLATEN, 03 Jan 2018
Sugeng siang Pak ganjar. Nderek lapor. sy berasal dari kab. Klaten. mengenai kebijakan baru Pemkab Klaten soal pajak motor/mobil per Januari 2018 yang sangat kelihatan mempersulit masyarakat kota Klaten. Sebelumnya, tempat cek fisik kendaraan berafa sat lingkungan dng samsat. Sehingga kalau masyarakat kalau mau pajek, habis cek fisik langsung bisa masuk ke gedung samsat untuk pajak. ini lebih mudah dan cepat. Nah sekarang ini kalau mau pajak motor di samsat, cek fisiknya hrs ke Kantor Polres Klaten dulu yg jaraknya relatif jauh dari samsat. Polres berada di ujung timur kota Klaten, sedangkan samsat di ujung barat kota. Mohon dengan sangat ini untuk dibijaki. Maturnuwun.
Disposisi
Kamis, 04 Januari 2018 - 08:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Februari 2018 - 09:23 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Selasa, 23 Januari 2024 - 16:24 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami koordinasikan dengan Bidang terkait
Selesai
Kamis, 25 Januari 2024 - 14:46 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami, kami mengucapkan terimakasih atas saran dan masukannya dan akan kami tindak lanjuti melalui rapat Evaluasi. Terimaksih telah berpartisipasi untuk mewujudkan pelayanan kepada Masyarakat yang lebih baik lagi, informasi seputar pajak kendaraan dapat menghubungi kami di Hotline kami tlp. 082133053170 / (024) 3515514