Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12014032

Rincian Aduan

LGWP12014032

Verifikasi Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
02 Sep 2026
0 ditandai

PENGADUAN DUGAAN PEMBAGIAN UANG SISA KEGIATAN DESA YANG BUKAN MERUPAKAN SILPA DI DESA PAWEDEN


Kepada Yth.

Inspektorat Kabupaten Banjarnegara

di Tempat


Dengan hormat,


Saya menyampaikan pengaduan terkait adanya dugaan pengelolaan dan pembagian sejumlah uang yang disebut sebagai sisa kegiatan akhir tahun di Desa Paweden, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, yang berdasarkan informasi yang diperoleh diduga bukan merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang sah, melainkan berasal dari sisa anggaran atau selisih pelaksanaan berbagai kegiatan desa, termasuk kegiatan fisik dan pembayaran HOK (Hari Orang Kerja).


Adapun informasi yang perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan adalah sebagai berikut:


1. Diduga terdapat sejumlah uang yang terkumpul dari berbagai kegiatan desa, khususnya kegiatan fisik dan anggaran HOK, yang pada akhir tahun masih terdapat sisa atau selisih antara anggaran dengan realisasi pelaksanaan di lapangan.


2. Uang tersebut diduga kemudian dikumpulkan dan dibagikan kepada khususnya perangkat desa, pada sekitar bulan Desember dan Januari.


3. Uang yang dibagikan tersebut diduga bukan merupakan SILPA yang tercatat dan dipertanggungjawabkan secara resmi dalam APBDes, sehingga perlu dipastikan sumber, dasar hukum, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawabannya.


4. Apabila benar terdapat pembagian uang yang bersumber dari selisih atau sisa anggaran kegiatan desa namun tidak dicatat dan tidak dikembalikan/ditatausahakan sesuai ketentuan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa/negara.


5. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran seluruh kegiatan desa, khususnya kegiatan fisik dan komponen HOK, untuk mengetahui apakah terdapat selisih antara RAB, SPJ, pencairan anggaran, realisasi pembayaran, serta kondisi pekerjaan di lapangan.


Permohonan Pemeriksaan


Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kepada Inspektorat Kabupaten Banjarnegara agar:


1. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya uang sisa kegiatan yang dikumpulkan dan kemudian dibagikan pada bulan Desember dan Januari.

2. Menelusuri asal-usul uang, jumlah uang, penerima, waktu pembagian, serta dasar dilakukannya pembagian tersebut.

3. Memeriksa seluruh dokumen APBDes, RAB, SPJ, bukti pencairan, daftar penerima HOK, dan bukti pembayaran kegiatan yang diduga menghasilkan sisa anggaran tersebut.

4. Membandingkan antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi pekerjaan dan pembayaran yang benar-benar dilakukan di lapangan.

5. Memeriksa apakah uang tersebut telah dicatat dan dipertanggungjawabkan sebagai SILPA atau justru berada di luar mekanisme pertanggungjawaban keuangan desa.

6. Melakukan pemeriksaan lapangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa, perangkat desa, TPK, pelaksana kegiatan, serta pihak lain yang mengetahui mengenai dugaan pembagian uang tersebut.

7. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan dan/atau kerugian keuangan desa/negara, agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan Desa Paweden. Saya berharap Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, menyeluruh, dan transparan, sehingga dapat diketahui secara jelas apakah dugaan tersebut benar terjadi atau tidak.

Demikian pengaduan ini disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya ucapkan terima kasih.

Disposisi

Rabu, 02 September 2026 - 20:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Kamis, 03 September 2026 - 08:08 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT