Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11967598
KABUPATEN PURBALINGGA, 16 Mar 2023
Saya melaporkan mengenai jalan rusak di desa Kemangkon kec. Kemangkon kab. Purbalingga, jalan tersebut sudah rusak sejak lama sekitar 3 tahunan, jalan rusak tersebut diakibatkan oleh penambangan pasir ilegal sungai Serayu di desa Kemangkon, jalan tersebut sangat amat rusak dan susah dilalui oleh kendaraan roda 2 apalagi jika musim hujan, dan kabarnya penambangan pasir ilegal akan di buka lagi, ada beberapa warga yang mengambil gambar jalan tersebut kemudian di upload ke media sosial tak lama setelahnya di datangi beberapa orang seperti preman untuk minta agar tidak upload gambar jalan tersebut supaya tidak viral dan penambngan pasir ilegal bisa di buka kembali, hal tersebut tentu sangat meresahkan dan menyusahkan warga desa kemangkon, apalagi kondisi jalan yang begitu rusak, jalan tersebut merupakan akses utama warga kemangkon dan jalan utama menuju kota Purbalingga. Mohon untuk segera ditindaklanjuti.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Belum Direspon
Kamis, 16 Maret 2023 - 14:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 16 Maret 2023 - 14:49 WIB
Kabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Senin, 20 Maret 2023 - 08:02 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4312 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.