Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11967598

Rincian Aduan

LGWP11967598

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
16 Mar 2023
1 ditandai
Saya melaporkan mengenai jalan rusak di desa Kemangkon kec. Kemangkon kab. Purbalingga, jalan tersebut sudah rusak sejak lama sekitar 3 tahunan, jalan rusak tersebut diakibatkan oleh penambangan pasir ilegal sungai Serayu di desa Kemangkon, jalan tersebut sangat amat rusak dan susah dilalui oleh kendaraan roda 2 apalagi jika musim hujan, dan kabarnya penambangan pasir ilegal akan di buka lagi, ada beberapa warga yang mengambil gambar jalan tersebut kemudian di upload ke media sosial tak lama setelahnya di datangi beberapa orang seperti preman untuk minta agar tidak upload gambar jalan tersebut supaya tidak viral dan penambngan pasir ilegal bisa di buka kembali, hal tersebut tentu sangat meresahkan dan menyusahkan warga desa kemangkon, apalagi kondisi jalan yang begitu rusak, jalan tersebut merupakan akses utama warga kemangkon dan jalan utama menuju kota Purbalingga. Mohon untuk segera ditindaklanjuti.

Disposisi

Kamis, 16 Maret 2023 - 14:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Kamis, 16 Maret 2023 - 14:49 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Senin, 20 Maret 2023 - 08:02 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4312 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.

Selesai

Rabu, 05 April 2023 - 15:01 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari DPUPR Kab. Purbalingga :

Terima kasih atas laporannya...

Kerusakan jalan panican - kemojing di kemangkon sudah menjadi perhatian kami guna tindak lanjut perbaikannnya. Secara bertahap pada tahun 2023 ini akan dilakukan penanganan pada ruas jalan dimaksud...

(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4312)