Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11955809
KABUPATEN KARANGANYAR, 17 Dec 2020
Pak Ganjar yang terhormat, saya mau laporan dan mohon ditanggapi ! Pak, saya mau tanya standar penangan pasien covid di rumah sakit ( untuk rawat inap di isolasi) jangan sampai ada perbedaaan standar ? Begini pak laporan saya, ibu saya dirawat di RSUD Karanganyar dinyatakan covid tapi sebelum diisolasi wajib menyertakan satu orang penunggu pasien selama perawatan, setelah masuk ruang isolasi pasien dan penunggu tinggal di ruang isolasi dimana pasien di kamar penunggu diluar dan penunggi pasien memiliki kewajiban untuk melayani kebutuhan pasien seperti buang air besar /kecil, mandi dll, dimana dalam melaksanakan kewajibannya itu penunggu tidak memakai APD seperti perawat/dokter. Sekarang saya mau tanya kebijakan rsud karanganyar tersebut diatas sudah sesuap SOP apa belum, karena kemarin saya dapat jawaban dari dinas kesehata katanya penunggu pasien hanya memiliki tanggung jawab untuk memberikan persetujuan untuk tindakan pada pasien tapi kenyataan diatas lain. Pak Ganjar yang terhormat semoga laporan saya ini ditanggapi, Karen jika tidak saya akan share kenyataan ini di media sosial lokal maupun nasional. Karena kebijakan ini akan menambah jumlah pasien covid dan bulannya mengurangi. Satu lagi pak Ganjar, kenapa untuk pasien covied khususnya ibu saya tidak dilakukan tracking padahal sudah lima hari di rumah sakit....? Bahaya kalau banyak yang tertular
Disposisi
Jumat, 18 Desember 2020 - 09:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 18 Desember 2020 - 09:29 WIB
DINAS KESEHATAN
Selesai
Senin, 21 Desember 2020 - 19:51 WIB
DINAS KESEHATAN