Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11891128

Rincian Aduan

LGWP11891128

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
03 Sep 2022
0 ditandai
Pak gub, saya cuma mau minta penjelasan saja,katanya honorer dipuskesmas dirumah sakit sedang didata untuk seleksi p3k,tapi kenapa cuma blud dan ss, kami yang wiyata bakti tidak dianggap pak,pdahal kerja kami lebih lama, data juga sudah masuk sisdmk, kenapa kami tidak didata?apakah cuma kab temanggung yg seperti itu?mana keadilan bagi kami rakyat kecil pak tenaga dibutuhkan tapi tidak pernah dihargai baik moril dan materi. Tolong beri kami jalan pak.

Disposisi

Minggu, 04 September 2022 - 16:23 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Minggu, 04 September 2022 - 18:28 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait

Progress

Rabu, 07 September 2022 - 20:24 WIB

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Temanggung saat ini sedang melakukan pendataan Non ASN guna perumusan kebijakan sebagai tindaklanjut Surat edaran P MENPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan ketentuan: 1. Berstatus THK 2 yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah; 2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD atau APBN, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa atau pihak ketiga; 3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja; 4. Telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021; 5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021; Bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan diatas akan didata..untuk lebih jelasnya bisa datang ke BKPSDM Temanggung

Selesai

Rabu, 14 September 2022 - 11:24 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih atas aduan saran dan kritiknya