Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11789247
Verifikasi
Public
KOTA SEMARANG, 01 Dec 2019
Di sekitar Undip banyak masy. yg melakukan pembuatan sumur bor untuk mengambil air tanah utk berbagai keperluan seperti usaha loundry, kost²an, dll. Apakah izin dan peraturan penggunaan air tanah sudah diberlakukan?
Disposisi
Senin, 02 Desember 2019 - 06:50 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Selasa, 14 Januari 2020 - 12:06 WIB
Kota Semarang