Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11778752
Rincian Aduan
LGWP11778752
Disposisi
Sabtu, 27 Juli 2024 - 16:41 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Agustus 2024 - 08:49 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan Anda, saat ini laporan Anda akan kami teruskan ke Kantor Pertanahan terkait. Mohon ketersediaannya untuk menunggu jawabannya. Terima kasih
Progress
Senin, 09 September 2024 - 08:30 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Ijin menyampaikan tanggapan dari Kantor Pertanahan Kab. Banjarnegara.
Program Strategis Nasional saat ini sebagai pengganti Prona Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketentuannya desa tsb harus dijadikan penlok (penetapan lokasi) kegiatan PTSL. Karena Sistematis Lengkap, maka desa atau kelurahan penlok bisa diusulkan oleh kepala desa kepada kepala kantor atau berdasarkan hasil analisis bahwa desa tersebut memenuhi kriteria untuk dijadikan penlok. Salah satunya adalah jumlah bidang belum terdaftar masih banyak. Dan seluruh bidang didesa tersebut harus bersedia untuk diukur dan dipetakan secara lengkap (desa lengkap). Syarat lainnya adalah antusias warga yang tinggi terhadap sertipikasi hak atas tanah.
Demikian sekilas yang dapat kami sampaikan, lebih lanjut bisa datang langsung ke kantor pertanahan kab. Banjarnegara.
Terimakasih.
Selesai
Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:27 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Aduan sudah ditindaklanjuti kantor pertanahan terkait