Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11778752

Rincian Aduan

LGWP11778752

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
27 Jul 2024
0 ditandai
Selamat siang,saya mau menanyakan apakah prona strifikat tanah sudah selesai,,jika belum cara pendaftarannya gimana,,soalnya dari perangkat desa setempat tidak katanya belum ada programnya di daerah saya ,,

Disposisi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 16:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 06 Agustus 2024 - 08:49 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan Anda, saat ini laporan Anda akan kami teruskan ke Kantor Pertanahan terkait. Mohon ketersediaannya untuk menunggu jawabannya. Terima kasih


Progress

Senin, 09 September 2024 - 08:30 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Ijin menyampaikan tanggapan dari Kantor Pertanahan Kab. Banjarnegara.


Program Strategis Nasional saat ini sebagai pengganti Prona Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketentuannya desa tsb harus dijadikan penlok (penetapan lokasi) kegiatan PTSL. Karena Sistematis Lengkap, maka desa atau kelurahan penlok bisa diusulkan oleh kepala desa kepada kepala kantor atau berdasarkan hasil analisis bahwa desa tersebut memenuhi kriteria untuk dijadikan penlok. Salah satunya adalah jumlah bidang belum terdaftar masih banyak. Dan seluruh bidang didesa tersebut harus bersedia untuk diukur dan dipetakan secara lengkap (desa lengkap). Syarat lainnya adalah antusias warga yang tinggi terhadap sertipikasi hak atas tanah.

Demikian sekilas yang dapat kami sampaikan, lebih lanjut bisa datang langsung ke kantor pertanahan kab. Banjarnegara.

Terimakasih.

Selesai

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Aduan sudah ditindaklanjuti kantor pertanahan terkait