Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11733683
Rincian Aduan
LGWP11733683
Selesai
Public
Mohon dievaluasi bapak persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kota salatiga yang mewajibkan menggunakan ktp sesuai stnk, karena berpotensi terjadi tindak penyuapan dan penyelewengan, dimana yang tidak membawa ktp sesuai stnk akan dimintai tarif 50rb, dan hal itu tidak jelas kemana uang tersebut karena tidak ada nota atau bukti pembayaran. Sebagai perbandingan di provinsi jawatimur tidak memerlukan syarat yang menyulitkan tersebut
Disposisi
Selasa, 28 Juli 2015 - 06:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 29 Juli 2015 - 10:11 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Rabu, 29 Juli 2015 - 12:03 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Samsat, Kartu Tanda Pengenal Asli merupakan ketentuan, apabila ganti pemilik Kendaraan, Masyarakat harus melakukan Balik Nama, atas nama sendiri lebih aman. terima kasih