Rincian Aduan : LGWP11733683

Selesai Public

KOTA SALATIGA, 27 Jul 2015

Mohon dievaluasi bapak persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kota salatiga yang mewajibkan menggunakan ktp sesuai stnk, karena berpotensi terjadi tindak penyuapan dan penyelewengan, dimana yang tidak membawa ktp sesuai stnk akan dimintai tarif 50rb, dan hal itu tidak jelas kemana uang tersebut karena tidak ada nota atau bukti pembayaran. Sebagai perbandingan di provinsi jawatimur tidak memerlukan syarat yang menyulitkan tersebut

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 28 Juli 2015 - 06:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 29 Juli 2015 - 10:11 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Rabu, 29 Juli 2015 - 12:03 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Samsat, Kartu Tanda Pengenal Asli merupakan ketentuan, apabila ganti pemilik Kendaraan, Masyarakat harus melakukan Balik Nama, atas nama sendiri lebih aman. terima kasih