Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11715568

Rincian Aduan

LGWP11715568

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
05 Aug 2026
1 ditandai
Saya melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Simpang Lima jam 11.00


menggunakan QRIS karena tidak membawa uang tunai.


Namun, saya diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp100.000 secara tunai dan disuruh mencari ATM.


Jika memang biaya tersebut resmi, mengapa tidak digabungkan dalam pembayaran QRIS? Dasar hukumnya apa?


Uang Rp100.000 itu masuk ke mana?


Pelayanan seperti ini terkesan mempersulit wajib pajak dan menimbulkan dugaan adanya pungutan yang tidak transparan.


Apakah itu pungutan liar? Pelayanan publik seharusnya mempermudah, bukan membuat masyarakat bingung dan curiga.


Karena kasir tidak mau tukar transaksi saya akhirnya minta bantuan orang lain yg juga mau bayar pajak untuk tukar transaksi sejumlah 100 tidak ada semenit tapi kasir samsat tidak bisa. Pelayanan seperti apa ini?


Biaya tambahan dg jumlah 100 ribu?

Disposisi

Rabu, 05 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 05 Agustus 2026 - 13:12 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan telah diteruskan ke UPPD SEMARANG II

Progress

Kamis, 06 Agustus 2026 - 13:54 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terimakasih atas informasi dan masukannya, Mohon Maaf atas ketidaknyamanannya atas pelayanan kami. 

Setelah kami lakukan kroscek dengan petugas Samsat Keliling Simpang Lima bahwa :

1. Benar adanya Transaksi pembayaran sebesar Rp. 3.186.000,- untuk Nopol AD-1532-ZK melalui metode QRIS Bank Jateng pada hari Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 11.38 WIB sesuai lampiran.

2. Bukti Transfer Rp. 100.000,- pada lampiran tersedia, Petugas Pelayanan di Samsat Unggulan Simpang Lima Semarang tidak menerima sebagaimana bukti transaksi yang dimaksud.

Namun demikan hal ini akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi kami terhadap kepuasan pelayanan kami dan melaksanakan Pengawasan Melekat pada seluruh loket Samsat.


Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Selesai

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:34 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

selamat pagi kak, terkait aduan yg telah disampaikan sebelumnya mohon berkenan menghubungi nomor CS kami 08112887110 Samsat Semarang II atau mohon diberikan nomor hp kakak, kami yang akan mengubungi, terimakasih