Rincian Aduan
LGWP11715568
Lampiran
menggunakan QRIS karena tidak membawa uang tunai.
Namun, saya diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp100.000 secara tunai dan disuruh mencari ATM.
Jika memang biaya tersebut resmi, mengapa tidak digabungkan dalam pembayaran QRIS? Dasar hukumnya apa?
Uang Rp100.000 itu masuk ke mana?
Pelayanan seperti ini terkesan mempersulit wajib pajak dan menimbulkan dugaan adanya pungutan yang tidak transparan.
Apakah itu pungutan liar? Pelayanan publik seharusnya mempermudah, bukan membuat masyarakat bingung dan curiga.
Karena kasir tidak mau tukar transaksi saya akhirnya minta bantuan orang lain yg juga mau bayar pajak untuk tukar transaksi sejumlah 100 tidak ada semenit tapi kasir samsat tidak bisa. Pelayanan seperti apa ini?
Biaya tambahan dg jumlah 100 ribu?