Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11652852
KABUPATEN BREBES, 22 Mar 2022
Kepada Gubernur Jateng Yang terhormat, kami atas nama sebagian masyarakat desa kebogadung RT 01/01 Kec. Jatibarang Kab. Brebes, ingin bertanya tentang Pembuatan Akta Tanah, apakah pembuatan akta tanah yang lewat didesa harus bayar 2 Juta Rupiah setiap ktanya, apa bagaimana kami ingin tau penjelasan sebenarnya dari pemerintah provinsi Kawa tengah, karna ketika kami tanyakan tentang uang yang harus bayar 2 juta kata Carik Desa sudah umumnya bayar segitu, apakah itu kategori legal atau ilegal secara hukum perundang2an, karna bagi kami masyarakat didesa sangat keberatan, namun kami juga butuh minimal punya akta tanah untuk sebuah kepemilikan yang resmi, disini masih bayak tanah yang masih setatusnya belum bersertifikat msih tanah petuk, namun karna mahalnya pembuatan akta tanah sehingga membuat masyarakat g bisa buat akta tanah, atas perhatian dan dukungannya dari bapak Gubernur kami ucapkan terima kasih sebanyak banyaknya, atas nama sebagian masyarakat desa kebogadung RT 01/01
Disposisi
Selasa, 22 Maret 2022 - 11:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 22 Maret 2022 - 13:26 WIB
Kabupaten Brebes
Selesai
Selasa, 22 Maret 2022 - 13:33 WIB
Kabupaten Brebes