Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11620457
Rincian Aduan
LGWP11620457
Disposisi
Selasa, 05 Maret 2024 - 06:07 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 05 Maret 2024 - 08:01 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.
Progress
Selasa, 05 Maret 2024 - 08:02 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:46 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 4 Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial disebutkan bahwa proses Usulan Data dapat diajukan melalui :
a. musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain;
b. usulan Kementerian Sosial; atau
c. pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG.
Selanjutnya akan diverivikasi oleh Kementerian Sosial RI atau Pemerintah Daerah (Pasal 9 Permensos No. 3 Tahun 2021). Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)