Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11620457

Rincian Aduan

LGWP11620457

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
04 Mar 2024
0 ditandai
Aduan saya kepada Bpk ibu pemerintah. Tolong yang dari bawah kelurahan kecamatan kabupaten sampai ke provinsi. Mbok yo tolonglah didata ulang DTKS yang baru yang lebih valid lagi agar data masyarakat miskin yang mendapatkan bantuan. Jangan orang orang yang mampu justru malah yang mendapatkannya. Jangan semena mena dari bawah seseorang layak malah mendapatkan bantuan. Malahan yang miskin malah 0 . Mohon dong dari atas turun langsung atau menindak yang dari bawah. Terima kasih kalau aduan saya di dengar

Disposisi

Selasa, 05 Maret 2024 - 06:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 05 Maret 2024 - 08:01 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.

Progress

Selasa, 05 Maret 2024 - 08:02 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Selasa, 05 Maret 2024 - 12:46 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 4 Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial disebutkan bahwa proses Usulan Data dapat diajukan melalui : 

a. musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain; 

b. usulan Kementerian Sosial; atau 

c. pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG.

Selanjutnya akan diverivikasi oleh Kementerian Sosial RI atau Pemerintah Daerah (Pasal 9 Permensos No. 3 Tahun 2021). Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)