Rincian Aduan : LGWP11588753

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 15 Oct 2021

Pak , apakah membuat sertifikat tanah lewat kelurahan akan memakan waktu selama 7 tahun ? padahal bapak saya sudah membayar sekian juta . Awal ceritanya tanah mbah saya akan dijual seperempat oleh adeknya . Dan memecah Sertifikat Tanah lewat Kelurahan tapi Sertifikat Tanah punya pembeli sudah jadi dan Sertifikat Tanah bapak saya selama 7 tahun tidak jadi - jadi . Sudah ditanyakan malah Bapak saya di suruh tanya ke Notaris yang membuat . Padahal kan sudah diserahkan ke Kelurahan pak 🙏 Mohon bantuannya Pak Ganjar 🙏🙏🙏 Terimakasih sebelumnya 🙏🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini