Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11365677

Rincian Aduan

LGWP11365677

Disposisi Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
30 Jun 2026
0 ditandai

Perihal: Pengaduan Masyarakat atas Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Nomor Polisi H 1446 XR dan Permohonan Penindakan Tegas

Yth. Gubernur Jawa Tengah

Dengan hormat,

Saya menyampaikan pengaduan masyarakat terkait kendaraan dinas Nomor Polisi H 1446 XR yang berdasarkan fakta dan dokumentasi terlampir telah menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih, padahal kendaraan dinas wajib menggunakan TNKB merah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, berdasarkan dokumentasi yang saya lampirkan, kendaraan dinas tersebut juga terpantau berada di area lapangan arena mini soccer untuk kepentingan di luar kedinasan, sehingga menunjukkan adanya penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya hanya digunakan untuk pelaksanaan tugas pemerintahan.

Penggunaan TNKB putih pada kendaraan dinas menghilangkan identitas resmi kendaraan milik pemerintah, menghambat pengawasan publik, serta bertentangan dengan ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas dan peraturan lalu lintas. Pelanggaran seperti ini tidak boleh ditoleransi dan harus ditindak secara tegas guna menjaga integritas aparatur serta akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk segera:

  1. Memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengguna dan penanggung jawab kendaraan dinas Nomor Polisi H 1446 XR.
  2. Memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menjatuhkan sanksi disiplin ASN tingkat berat dan sanksi atas pelanggaran Kode Etik ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.
  4. Menyita, menarik, dan memusnahkan TNKB berwarna putih yang digunakan pada kendaraan dinas tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
  5. Memastikan kendaraan tersebut hanya menggunakan TNKB merah resmi dengan pemasangan permanen agar tidak mudah diganti.
  6. Mengevaluasi serta mencabut hak penggunaan kendaraan dinas dari pihak yang bertanggung jawab apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terjadi penyalahgunaan.
  7. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar tidak terdapat lagi kendaraan dinas yang menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketentuan maupun disalahgunakan untuk kepentingan di luar kedinasan.

Saya juga meminta karena laporan menemukan adanya pelanggaran yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk dilakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur Jawa Tengah, saya ucapkan terima kasih.

Lampiran:

  1. Dokumentasi kendaraan dinas Nomor Polisi H 1446 XR menggunakan TNKB berwarna putih.
  2. Dokumentasi kendaraan berada di area mini soccer.
  3. Bukti pendukung lainnya.


Disposisi

Rabu, 01 Juli 2026 - 08:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah