Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11351389
KOTA SEMARANG, 05 Mar 2020
Bapak Ganjar yang kami hormati, mohon kiranya kami sebagai masyarakat jawa tengah selaku pengembang hub transportasi melalui media Gojek dan Grab, mohon kiranya dapat di fasilitasi terkait dengan penetuan tarif minimal dan tarif batas bawah serta batas atas. Karena kami merasa sebagai salah satu masyarakat yang sdh terdaftar di ASK UMK melalui PERMENHUB 118/2018 merasakan ketimpangan yang akhirnya banyak dari rekan" kami yg gagal bayar ke leasing dan akhirnya menimbulkan status blacklist di dalam per bank an. Dan dalam pelaksanaan PERMENHUB 118/2018 minimal menggunakan armada 2015, banyak rekan" kami yang tidak dapat mengurus ijin ASK sesuai PERMENHUB 118/2018 dan karena belum adanya kearifan lokal dalam menyikapi hal ini, yang kami khawatirkan rekan" kami sesama Driver Online tidak dapat memenuhi arahan dari kemenhub dan tidak mendapatkan kuota dalam bekerja di bid transportasi. Kami berharap dapat segera di realisasikan karena kami sebagai masyarakat jawa tengah ingin terus berusaha untuk memenuhi kewajiban kami sebagai kepala keluarga. Terimakasih atas responnya bapak, dan kami tunggu kabar baik selanjutnya. Salam satu aspal.
Disposisi
Jumat, 06 Maret 2020 - 07:53 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Sabtu, 07 Maret 2020 - 15:32 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Rabu, 28 Februari 2024 - 08:12 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Mengenai tarif sudah diatur sesuai sk dirjen phb darat yaitu tarif batas bawah rp.3500 dan tarif batas atas rp. 6500, tetapi dilapangan sering terjadi persaingan tarif antar aplikator untuk menarik pelanggan (promo), dan penentuan tarif untuk penumpang gojek/grab/apl lain (online) dilapangan sepenuhnya ada di pihak aplikator, jika ada pelanggaran bisa dilaporkan ke kemenhub. Utk batas usia kend kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan (5 th). Suwun
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PERHUBUNGAN