Rincian Aduan : LGWP11302092

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 15 Jul 2020

assalamualaikum maaf, kemarin saya ke Disdukcapil kab. Magelang. untuk mengurus akta kelahiran anak saya yang hilang. dengan membawa lengkap syarat syarat nya. setelah saya dipanggil, petugas bilang kalau akta ga bisa diurus karena ga ada nomor akte. dan untuk membuat akte baru juga gak bisa. saya pun pulang, dan tanya ke petugas desa, dari kepala dusun, jg petugas kantor desa juga bilang, nomor akte tidak ketemu. yg saya mau tanya, apakah akte anak saya masih bisa di urus, atau seharusnya bagaimana ? mengingat pentingnya akta kelahiran untuk keperluan sekolah dan lain lain. terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini