Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11302092
KABUPATEN MAGELANG, 15 Jul 2020
assalamualaikum maaf, kemarin saya ke Disdukcapil kab. Magelang. untuk mengurus akta kelahiran anak saya yang hilang. dengan membawa lengkap syarat syarat nya. setelah saya dipanggil, petugas bilang kalau akta ga bisa diurus karena ga ada nomor akte. dan untuk membuat akte baru juga gak bisa. saya pun pulang, dan tanya ke petugas desa, dari kepala dusun, jg petugas kantor desa juga bilang, nomor akte tidak ketemu. yg saya mau tanya, apakah akte anak saya masih bisa di urus, atau seharusnya bagaimana ? mengingat pentingnya akta kelahiran untuk keperluan sekolah dan lain lain. terimakasih.
Disposisi
Rabu, 15 Juli 2020 - 14:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 22 Juli 2020 - 14:40 WIB
Kabupaten Magelang
Progress
Senin, 20 Februari 2023 - 09:45 WIB
Kabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke OPD yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Senin, 20 Februari 2023 - 09:45 WIB
Kabupaten Magelang
Aduan telah selesai ditindaklanjuti, terima kasih