Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11289000
KABUPATEN PATI, 18 Mar 2023
Selamat siang,saya ingin mengadukan adanya tambang galian C di desa godo kecamatan winong kabupaten pati. Sebelumnya saya sudah mengadukan juga,memang sudah ditinjau oleh ESDM pati,tetapi setelah saya tanyakan bagaimana perkembanganya jawaban dari ESDM saya suruh laporkan langsung ke polda tanpa membawa nama ESDM . Saya sudah laporkan ke polda juga,tetapi sampai sekarang masih beroperasi. Tidak ada tindak lanjutnya,saya jadi bingung mau melaporkan kemana lagi. Apakah karna pihak pengelolanya seorang oknum polisi,jadi dari tingkat bawah sampai kabupaten pun dilindungi ?.ditinjau,di razia,tapi setelahnya tetap beroperasi lagi. Tolong ditindak lanjuti,tolong dinas terkait atau pihak polda jangan melindungi hal2 yang salah. Kami warga sudah sangat resah adanya kegiatan tersebut, Jika memang berizin tolong di tertibkan lagi,tapi jika belum berizin bisa di tindak lanjuti. Karena saya sudah tidak tau lagi harus melapor kemana. Tks.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 18 Maret 2023 - 20:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 19 Maret 2023 - 22:38 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 21 Maret 2023 - 07:41 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti Aduan Masyarakat telah dilaksanakan tinjauan lokasi aduan pada Hari Senin tanggal 20 Maret 2023 bersama Tim Polresta Kabupaten Pati, dengan informasi sebagai berikut :
1. Terdapat kegiatan penambangan tanpa izin yang berada di lahan milik warga di Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati pada koordinat S60 52’ 39,1” E1110 05’ 19,62”;
2. Kegiatan dalam rangka penataan lahan pada tanah tegalan yang tidak produktif agar menjadi lahan yang lebih produktif dan menjadi lahan perumahan;
3. Pada saat tinjauan lokasi, terdapat aktivitas penambangan menggunakan 1 (satu) unit alat berat dan beberapa truk yang antri muatan;
4. Luas lahan yang telah ditambang kurang lebih 0,25 Ha ;
5. Tindak Lanjut:
a. Menghentikan kegiatan penambangan karena tidak berijin dan merusak lingkungan;
b. Penanggungjawab kegiatan dan pemilik lahan (Sdr Endi Susilo), operator alat berat dan semua sopir truk yang berada di lokasi dimintai keterangan dan kartu identitas disita oleh Petugas Polres Pati;
c. Menurut keterangan, Sdr. Endi Susilo telah mengajukan permohonan WIUP An. PT Cakra Parang Garudo pada Tanggal 22 Oktober 2022 tetapi tidak dilanjutkan, untuk itu kami minta agar ybs segera mengajukan izin dan tidak diperbolehkan melakukan penambangan sebelum terbit Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.;
d. Untuk proses hukum lebih lanjut akan ditangani oleh Polres Pati.
Selesai
Selasa, 21 Maret 2023 - 07:41 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih