Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11289000

Rincian Aduan

LGWP11289000

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
18 Mar 2023
0 ditandai
Selamat siang,saya ingin mengadukan adanya tambang galian C di desa godo kecamatan winong kabupaten pati. Sebelumnya saya sudah mengadukan juga,memang sudah ditinjau oleh ESDM pati,tetapi setelah saya tanyakan bagaimana perkembanganya jawaban dari ESDM saya suruh laporkan langsung ke polda tanpa membawa nama ESDM . Saya sudah laporkan ke polda juga,tetapi sampai sekarang masih beroperasi. Tidak ada tindak lanjutnya,saya jadi bingung mau melaporkan kemana lagi. Apakah karna pihak pengelolanya seorang oknum polisi,jadi dari tingkat bawah sampai kabupaten pun dilindungi ?.ditinjau,di razia,tapi setelahnya tetap beroperasi lagi. Tolong ditindak lanjuti,tolong dinas terkait atau pihak polda jangan melindungi hal2 yang salah. Kami warga sudah sangat resah adanya kegiatan tersebut, Jika memang berizin tolong di tertibkan lagi,tapi jika belum berizin bisa di tindak lanjuti. Karena saya sudah tidak tau lagi harus melapor kemana. Tks.

Disposisi

Sabtu, 18 Maret 2023 - 20:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Minggu, 19 Maret 2023 - 22:38 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Selasa, 21 Maret 2023 - 07:41 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti Aduan Masyarakat telah dilaksanakan tinjauan lokasi aduan pada Hari Senin tanggal 20 Maret 2023 bersama Tim Polresta Kabupaten Pati, dengan informasi sebagai berikut :

1. Terdapat kegiatan penambangan tanpa izin yang berada di lahan milik warga di Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati pada koordinat S60 52’ 39,1” E1110 05’ 19,62”;

2. Kegiatan dalam rangka penataan lahan pada tanah tegalan yang tidak produktif agar menjadi lahan yang lebih produktif dan menjadi lahan perumahan;

3. Pada saat tinjauan lokasi, terdapat aktivitas penambangan menggunakan  1 (satu) unit alat berat dan beberapa truk yang antri muatan;

4. Luas lahan yang telah ditambang kurang lebih 0,25 Ha ;

5. Tindak Lanjut:

a. Menghentikan kegiatan penambangan karena tidak berijin dan merusak lingkungan;

b. Penanggungjawab kegiatan dan pemilik lahan (Sdr Endi Susilo), operator alat berat dan semua sopir truk yang berada di lokasi dimintai keterangan dan kartu identitas disita oleh Petugas Polres Pati;

c. Menurut keterangan, Sdr. Endi Susilo telah mengajukan permohonan WIUP An. PT Cakra Parang Garudo pada Tanggal 22 Oktober 2022 tetapi tidak dilanjutkan, untuk itu kami minta agar ybs segera mengajukan izin dan tidak diperbolehkan melakukan penambangan sebelum terbit Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.;

d. Untuk proses hukum lebih lanjut akan ditangani oleh Polres Pati.

Selesai

Selasa, 21 Maret 2023 - 07:41 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih