Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11195373

Rincian Aduan

LGWP11195373

Selesai Public

Lampiran

KOTA MAGELANG
04 May 2026
0 ditandai

Izin untuk melaporkan terkait biaya parkir di Kota Magelang, terkhusus di daerah Pecinan. Sesuai peraturan Pemerintah Kota Magelang resmi menurunkan tarif parkir tepi jalan umum (Rumija) menjadi Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil dan mendapatkan karcis. Sedangkan kemarin di tanggal 01/05/26 tarif parkir sepeda motor yang saya  dapat masih Rp.2.000 dan tidak mendapatkan karcis. Terimakasih

Disposisi

Senin, 04 Mei 2026 - 07:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang

Verifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 - 13:17 WIB

Kota Magelang

Terima kasih sudah melapor, akan kami sampaikan ke dinas terkait

Progress

Senin, 11 Mei 2026 - 10:28 WIB

Kota Magelang

Dinas Perhubungan Kota Magelang

Terimakasih atas masukan dan sarannya

Kami dari Dinas Perhubungan Kota Magelang selalu melaksanakan kegiatan patroli yang mana kegiatan tersebut termasuk sosialisasi terhadap juru parkir di Kota Magelang.

Himbauan untuk pengguna jasa parkir apabila masih ditemukan oknum juru parkir yang tidak tertib dapat mendokumentasikan juruparkir/lokasi parkir tersebut agar kami dapat menegur secara langsung oknum juru parkir tersebut. Matursuwun

Selesai

Senin, 11 Mei 2026 - 10:28 WIB

Kota Magelang

terimakasih sudah melapor