Izin untuk melaporkan terkait biaya parkir di Kota Magelang, terkhusus di daerah Pecinan. Sesuai peraturan Pemerintah Kota Magelang resmi menurunkan tarif parkir tepi jalan umum (Rumija) menjadi Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil dan mendapatkan karcis. Sedangkan kemarin di tanggal 01/05/26 tarif parkir sepeda motor yang saya dapat masih Rp.2.000 dan tidak mendapatkan karcis. Terimakasih
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11195373
Disposisi
Senin, 04 Mei 2026 - 07:27 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 05 Mei 2026 - 13:17 WIBKota Magelang
Terima kasih sudah melapor, akan kami sampaikan ke dinas terkait
Progress
Senin, 11 Mei 2026 - 10:28 WIBKota Magelang
Dinas Perhubungan Kota Magelang
Terimakasih atas masukan dan sarannya
Kami dari Dinas Perhubungan Kota Magelang selalu melaksanakan kegiatan patroli yang mana kegiatan tersebut termasuk sosialisasi terhadap juru parkir di Kota Magelang.
Himbauan untuk pengguna jasa parkir apabila masih ditemukan oknum juru parkir yang tidak tertib dapat mendokumentasikan juruparkir/lokasi parkir tersebut agar kami dapat menegur secara langsung oknum juru parkir tersebut. Matursuwun
Selesai
Senin, 11 Mei 2026 - 10:28 WIBKota Magelang
terimakasih sudah melapor