Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11195373

Rincian Aduan

LGWP11195373

Verifikasi Public

Lampiran

KOTA MAGELANG
04 May 2026
0 ditandai

Izin untuk melaporkan terkait biaya parkir di Kota Magelang, terkhusus di daerah Pecinan. Sesuai peraturan Pemerintah Kota Magelang resmi menurunkan tarif parkir tepi jalan umum (Rumija) menjadi Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil dan mendapatkan karcis. Sedangkan kemarin di tanggal 01/05/26 tarif parkir sepeda motor yang saya  dapat masih Rp.2.000 dan tidak mendapatkan karcis. Terimakasih

Disposisi

Senin, 04 Mei 2026 - 07:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang

Verifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 - 13:17 WIB

Kota Magelang

Terima kasih sudah melapor, akan kami sampaikan ke dinas terkait