Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11162332
KABUPATEN WONOSOBO, 11 Mar 2025
Untuk dinas Pendidikan Provinsi. mohon penataan ulang untuk PPPK Guru, saya sudah 3 tahun bekerja dengan kondisi jarak yang jauh, jarak tempuh 340km dan perjalanan 10 jam yang tiap minggu saya tempuh. saya berdomisili di kabupaten karanganyar dan penempatan kerja di wonosobo, medan yang ekstrim ketika perjalanan berkelok-kelok dan naik turun gunung, pernah beberapa kali saya kecelakaan dan harus di jait kakinya. didaerah domisili saya masih banyak mapel yang kosong untuk mapel saya. PPPK yang terbaru penempatan sesuai domisili sedangkan kami yang angkatan lama harus berjuang di kota orang yang jauh dari keluarga, menguras fikiran fisik dan kesehatan. mohon dinas pendidikan agar kami angkatan 2022 dikembalikan ke dareh kami.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 11 Maret 2025 - 08:18 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Selasa, 11 Maret 2025 - 08:33 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
aduan/laporan ditujukan kepada Dinas Pendidikan.
Terimakasih.
Disposisi
Selasa, 11 Maret 2025 - 08:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 11 Maret 2025 - 10:02 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA
Progress
Selasa, 11 Maret 2025 - 10:04 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Relokasi merupakan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah karena output dari Relokasi ini kluar SPMT Kepala Dinas, relokasi dilakukan bagi yg 0 jam di satpen SMA,SMK, SLB tetapi karena banyak kendala akibat relokasi, data Info GTK, PMM tidak dapat valid dikarenakan output relokasi ini (SPMT yg baru) tdk merubah SK Pengangkatan Gubernur, trkait dengan hal tersebut Relokasi terakhir dilakukan pada Tahun 2022, untuk adanya desk penataan, pendataan Mutasi maupun Relokasi Pendidik dan tenaga kependidikan bagi GTT, PTT, PNS maupun PPPK menunggu Kebijakan lebih lanjut.
Terimakasih