Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11112000
KABUPATEN SUKOHARJO, 14 Aug 2019
Assalamualaikum wr. Wb. Salam Hormat bapak gubernur Ganjar Pranowo ditempat, saya mewakili pengusaha galian c kabupaten Sukoharjo,semenjak RTRW kabupaten Sukoharjo yang terbaru telah keluar, dulu yang zona pertanian bisa ditambang sekarang tidak bisa lagi karena terbentur ITR,yang mengharuskan ITR harus zona tambang,padahal kami berkontribusi membayar pajak yang tinggi dan tertib ke pemda setempat, dan juga dari material urug kami memperlancar pembangunan infrastruktur di sukoharjo dan sekitarnya, izin kami pun resmi terdaftar di DPMPTSP jateng. Dikarenakan aturan terbaru itu kami pengusaha tambang dan ratusan sopir truk di sukoharjo dan sekitarnya kehilangan mata pencaharian, dan beberapa pembangunan yang membutuhkan material tanah urug tersendat. Lebih dan kurangnya kami memohon maaf sebesar-besarnya dan mohon kami bisa dibantu. Terima kasih. Hormat saya,Sindik Purwanti
Disposisi
Rabu, 14 Agustus 2019 - 14:13 WIB
Selesai
Kamis, 15 Agustus 2019 - 08:10 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU