Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11098974
KABUPATEN PATI, 08 Jan 2018
assalamualaikum pak ganjar, saya bermaksud mengurus sertifikat rumah saya ,sementara masih jual beli tingkat RT / RW. untuk status tanah masih girik dan sudah ada PBB. Sudah saya ajukan ke kelurahan dan melengkapi semua data yang di butuhkan yang di minta pak lurah. tapi jawaban terakhir dari pak lurah saya harus tunggu sampai 20 tahun lama menempati rumah baru bisa di urus untuk sertifikatnya .... apakah memang demikian? terima kasih
Disposisi
Senin, 08 Januari 2018 - 12:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 26 September 2018 - 17:29 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah