Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 22 Oktober 2015 - 09:56 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 22 Oktober 2015 - 12:34 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Jumat, 23 Oktober 2015 - 08:27 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas laporan yang Saudara Ali sampaikan, perlu diketahui bahwa pembebasan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor diberikan untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun (12 bulan), jadi untuk keterlambatan dibawah 12 bulan masih dikenai sanksi administrasi/denda