Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11055517
Rincian Aduan
LGWP11055517
Selesai
Public
lapor,,pemutihan pajak spm kog masih ada dendanya.mhn penjelasannya.
Disposisi
Kamis, 22 Oktober 2015 - 09:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 22 Oktober 2015 - 12:34 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Jumat, 23 Oktober 2015 - 08:27 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas laporan yang Saudara Ali sampaikan, perlu diketahui bahwa pembebasan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor diberikan untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun (12 bulan), jadi untuk keterlambatan dibawah 12 bulan masih dikenai sanksi administrasi/denda