Rincian Aduan : LGWP11055517

Selesai Public

LAIN-LAIN, 22 Oct 2015

lapor,,pemutihan pajak spm kog masih ada dendanya.mhn penjelasannya.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 22 Oktober 2015 - 09:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 22 Oktober 2015 - 12:34 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Jumat, 23 Oktober 2015 - 08:27 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas laporan yang Saudara Ali sampaikan, perlu diketahui bahwa pembebasan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor diberikan untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun (12 bulan), jadi untuk keterlambatan dibawah 12 bulan masih dikenai sanksi administrasi/denda