Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11048370
KABUPATEN GROBOGAN, 07 Sep 2014
Assalamualaikum pak gub, di tempat kami desa watu pawon kecamatan penawangan kabupaten grobogan purwodadi ada pengecoran jalan desa tapi kenapa masyarakat setempat kok masih di suruh bayar iuran 50.000/kk dan 500.000 atau 350.000/kk (kalau rumahnya di depan jalan), sebetulnya kan dana tiap desa dari pemerintah 1,2 milyar sudah ada kenapa kok masih di suruh bayar iuran oleh pak carik atau perangkat desa, bilangnya pak RT nya 'kalau gak ada yg bayar beras raskin akan di potong, pak gub yg terhormat kami mewakili masyarakat desa watu pawon mohon di selidiki, masalahnya uang sebesar itu bagi kami sudah besar karena mayoritas masyarakat watu pawon buruh tani. Terimakasih atas perhatiannya pak gubernur, wassalamu'alaikum wb
Disposisi
Minggu, 07 September 2014 - 06:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 September 2014 - 07:17 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Kamis, 25 September 2014 - 07:31 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Kamis, 29 Februari 2024 - 15:20 WIB
INSPEKTORAT
Penanganan atas laporan telah dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Grobogan (Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah tanggal 22 September 2014 Nomor 356/2688/1.1/2014)