Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP10979029
KABUPATEN SRAGEN, 30 Oct 2024
Siang, Kenapa di Kabupaten Sragen, Pengumuman seleksi adm CPNS detil mencantumkan yang lolos verif hingga ke formasi yang dilamar (penempatan), akan tetapi di pengumuman PPPK, tidak tercantum formasi yang dilamar. padahal ini menjadi penting bagi peserta untuk mengetahui berapa jumlah pesaing dalam 1 formasi yang dilamarnya. juga untuk mengetahui status pelamar lainnya (THK2/THL/...) atau ini menjadi informasi yang dirahasiakan oleh dinas yang? dan pelamar PPPK tidak berhak mengetahuinya? berbeda sekali dengan pelamar CPNS yang bisa detil pengumumannya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:28 WIB
Kabupaten Sragen
kami koordinasikan dengan instansi terkait, terima kasih.
Progress
Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:13 WIB
Kabupaten Sragen
hasil koordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Sragen sbb :
1. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Terkait pengumumuman hasil seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahun Anggarah 2024 Tahap I, telah diumumkan secara terbuka melalui saluran yang tersedia, antara lain https://sragenkab.go.id;
https://bkpsdm.sragenkab.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id. Seluruh pelamar maupun masyarakat dapat mengakses melalui saluran-saluran tersebut.
2. Panitia Seleksi Daerah mencantumkan data peserta sebagaimana dalam Lampiran pengumuman nomor 800.1.2.2/9070/24/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
a. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, bahwa
seluruh pelamar merupakan tenaga Non ASN. Sedangkan ketentuan penentuan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dan diurutkan berdasarkan kategori pelamar.
b. Agar setiap pelamar fokus terhadap kesiapan pelaksanaan seleksi kompetensi untuk mendapatkan peringkat yang terbaik.
c. Mencegah data-data pelamar untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
d. Terkait dengan informasi data detail dan hasil seleksi administrasi, peserta dapat melihat melalui akun SSCASN masing-masing.
3. Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa keseluruhan proses pengadaan Pegawai ASN baik CPNS maupun PPPK di Kabupaten Sragen dipastikan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku. Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar fokus untuk mempersiapkan diri menghadapi pelaksanaan seleksi kompetensi agar mendapatkan hasil yang terbaik.
Selesai
Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:13 WIB
Kabupaten Sragen
hasil koordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Sragen sbb :
1. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Terkait pengumumuman hasil seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahun Anggarah 2024 Tahap I, telah diumumkan secara terbuka melalui saluran yang tersedia, antara lain https://sragenkab.go.id;
https://bkpsdm.sragenkab.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id. Seluruh pelamar maupun masyarakat dapat mengakses melalui saluran-saluran tersebut.
2. Panitia Seleksi Daerah mencantumkan data peserta sebagaimana dalam Lampiran pengumuman nomor 800.1.2.2/9070/24/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
a. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, bahwa
seluruh pelamar merupakan tenaga Non ASN. Sedangkan ketentuan penentuan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dan diurutkan berdasarkan kategori pelamar.
b. Agar setiap pelamar fokus terhadap kesiapan pelaksanaan seleksi kompetensi untuk mendapatkan peringkat yang terbaik.
c. Mencegah data-data pelamar untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
d. Terkait dengan informasi data detail dan hasil seleksi administrasi, peserta dapat melihat melalui akun SSCASN masing-masing.
3. Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa keseluruhan proses pengadaan Pegawai ASN baik CPNS maupun PPPK di Kabupaten Sragen dipastikan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku. Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar fokus untuk mempersiapkan diri menghadapi pelaksanaan seleksi kompetensi agar mendapatkan hasil yang terbaik.