Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10923302

Rincian Aduan

LGWP10923302

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
14 Apr 2020
0 ditandai
Pada hari Selasa, 14 April 2020 pukul 10.00 WIB. saya datang ke Kelurahan Kalikangkung untuk mengurus berkas pergantian data pada Kartu Keluarga dan KTP. Tetapi ternyata salah satu petugas di Kelurahan Kalikangkung tersebut bilang bahwa untuk mengurus kk dan ktp ada biaya sebesar Rp 100.000,- karena dipungut biaya saya kembali pulang dan belum jadi mengurusnya. Setau saya instansi pemerintahan seperti ini seharusnya memang gratis untuk masyarakatnya, di peraturan pun sudah ada, tidak boleh ada pungutan liar. Saya ingin melaporkan bahwa di Kelurahan Kalikangkung masih terdapat pungutan liar, tolong segera ditindak lanjuti, karena sangat meresahkan masyarakat sekitar jika ingin mengurus dokumen administrasi. Terima kasih.

Disposisi

Selasa, 14 April 2020 - 11:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Rabu, 15 April 2020 - 10:20 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 15 April 2020 - 10:32 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Perlu diketahui di kelurahan tidak ada petugas Dinas Dukcapil. Monggo urus sendiri ke kecamatan atau Dinas Dukcapil. Gratis

Selesai

Rabu, 15 April 2020 - 10:33 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti