Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP10923302
KABUPATEN TEGAL, 14 Apr 2020
Pada hari Selasa, 14 April 2020 pukul 10.00 WIB. saya datang ke Kelurahan Kalikangkung untuk mengurus berkas pergantian data pada Kartu Keluarga dan KTP. Tetapi ternyata salah satu petugas di Kelurahan Kalikangkung tersebut bilang bahwa untuk mengurus kk dan ktp ada biaya sebesar Rp 100.000,- karena dipungut biaya saya kembali pulang dan belum jadi mengurusnya. Setau saya instansi pemerintahan seperti ini seharusnya memang gratis untuk masyarakatnya, di peraturan pun sudah ada, tidak boleh ada pungutan liar. Saya ingin melaporkan bahwa di Kelurahan Kalikangkung masih terdapat pungutan liar, tolong segera ditindak lanjuti, karena sangat meresahkan masyarakat sekitar jika ingin mengurus dokumen administrasi. Terima kasih.
Disposisi
Selasa, 14 April 2020 - 11:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 15 April 2020 - 10:20 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Rabu, 15 April 2020 - 10:32 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Rabu, 15 April 2020 - 10:33 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL