Rincian Aduan : LGWP10923302

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 14 Apr 2020

Pada hari Selasa, 14 April 2020 pukul 10.00 WIB. saya datang ke Kelurahan Kalikangkung untuk mengurus berkas pergantian data pada Kartu Keluarga dan KTP. Tetapi ternyata salah satu petugas di Kelurahan Kalikangkung tersebut bilang bahwa untuk mengurus kk dan ktp ada biaya sebesar Rp 100.000,- karena dipungut biaya saya kembali pulang dan belum jadi mengurusnya. Setau saya instansi pemerintahan seperti ini seharusnya memang gratis untuk masyarakatnya, di peraturan pun sudah ada, tidak boleh ada pungutan liar. Saya ingin melaporkan bahwa di Kelurahan Kalikangkung masih terdapat pungutan liar, tolong segera ditindak lanjuti, karena sangat meresahkan masyarakat sekitar jika ingin mengurus dokumen administrasi. Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini