Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP10915786
KABUPATEN BOYOLALI, 15 Dec 2018
Yth. Bpk. Gub. Jateng & Pegawai Terkait.. Saya warga Desa Ngargorejo, Ngemplak. BYL. Saya mau tanya pak. Pemilihan dan Pencalonan PTD daerah itu sistemnya sebenarnya seperti apa pak? Apakah memang hanya ditunjuk/dipilih dari pegawai berwenang,? atau dengan sistem kekeluargaan? atau seperti apa? Saya mendengar bahwa hari ini ternyata terdapat proses pemilihan PTD. Tanpa ada pemberitahuan kewarga sebelumnya. Proses pencalonan anggota PTD tsb juga tidak ada pemberitahuan sama sekali. tiba tiba ada calon PTD baru yang akan menggantikan PTD yang sekarang. Melihat dari hal ini, siapakah yang sebenarnya berhak mencalonkan PTD? dan siapa yang berhak memilih PTD dari calon calon tsb? Karena saat ini, hak pemilih untuk memilih calon PTD tersebut, hanya diambil atau dipilih beberapa warga saja. tanpa ada pemberitahuan kepada warga lain. Terima Kasih,
Disposisi
Rabu, 19 Desember 2018 - 07:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 Desember 2018 - 09:09 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Rabu, 19 Desember 2018 - 09:12 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Rabu, 19 Desember 2018 - 09:12 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL