Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10815627
Rincian Aduan
LGWP10815627
Selesai
Public
Sehubung adanya sertifikat masal di desa klunjukan terjadi pungli ( pungutan liar ) sebesar Rp 600.000 yang harus di bayar oleh pembuat sertifikat,, yang meminta uang tersebut adalah kepela desanya langsung... Banyak warga yang mengeluhkan dengan adanya pungli tersebut.. Tolong untuk di tindak lanjuti.
Disposisi
Jumat, 12 Agustus 2022 - 10:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:23 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Sragi. terima kasih
Progress
Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:26 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Sragi untuk dikomunikasikan dengan Pemdes Klunjukan. terima kasih
Selesai
Senin, 29 Agustus 2022 - 09:33 WIBKabupaten Pekalongan
dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Sertipikat masal di Desa Klunjukan Kec. Sragi, tidak melaksanakan pungutan liar seperti yang dilaporkan. Apabila dapat menunjukkan bukti nota/ kwitansi pembayaran seperti yang dilaporkan , maka Pemerintah Desa Klunjukan siap untuk bertanggung jawab mengembalikan pungutan tersebut.
Aduan selesai dan ditutup