Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10815627

Rincian Aduan

LGWP10815627

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
12 Aug 2022
0 ditandai
Sehubung adanya sertifikat masal di desa klunjukan terjadi pungli ( pungutan liar ) sebesar Rp 600.000 yang harus di bayar oleh pembuat sertifikat,, yang meminta uang tersebut adalah kepela desanya langsung... Banyak warga yang mengeluhkan dengan adanya pungli tersebut.. Tolong untuk di tindak lanjuti.

Disposisi

Jumat, 12 Agustus 2022 - 10:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:23 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Sragi. terima kasih

Progress

Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:26 WIB

Kabupaten Pekalongan

Aduan telah kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Sragi untuk dikomunikasikan dengan Pemdes Klunjukan. terima kasih

Selesai

Senin, 29 Agustus 2022 - 09:33 WIB

Kabupaten Pekalongan

dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Sertipikat masal di Desa Klunjukan Kec. Sragi, tidak melaksanakan pungutan liar seperti yang dilaporkan. Apabila dapat menunjukkan bukti nota/ kwitansi pembayaran seperti yang dilaporkan , maka Pemerintah Desa Klunjukan siap untuk bertanggung jawab mengembalikan pungutan tersebut. Aduan selesai dan ditutup