Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP10641083
KABUPATEN KENDAL, 09 Sep 2022
Lapor pak. Saya hanya ingin tanya banyak warga yg jg penasaran. Di desa kami desa tamangede kec.gemuh kab.kendal, kepala desa setiap mau ada pembangunan desa selalu minta uang dr kas RT yg jumlahnya lbh dr 1jt,bahkan di RW 1 prnh dimintai iuran 50rb/kk . Khusus RT 3 yg ada pembangunan di tambah 25rb/kk. Dengan alasan dana talangan krna dana pemerintah blm turun. ini juga kpala desa sedang minta uang kas dr RT 3 dr jamaah pengajian 1jt utk pembangunan gedung pengajian tp tidak transparan krna tanah yg akan dibangun adlh tanah keluarga kpla desa,sampai saat ini ditolak oleh ketua ibu2 pengajian soal minta sumbangan itu..apakah benar metode kepala desa seperti ini pak ??????
Disposisi
Jumat, 09 September 2022 - 10:57 WIB
Verifikasi
Senin, 12 September 2022 - 09:39 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Rabu, 14 September 2022 - 11:37 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Apabila ditemukan penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa, mekanisme yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 74 ayat (3) dijelaskan bahwa Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah.
2. Melihat pada ketentuan di atas, maka pengaduan terkait adanya penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Kendal dapat disampaikan secara tertulis kepada Bupati Kendal Cq. Inspektur Daerah Kabupaten Kendal.
3. Dalam menyampaikan pengaduan secara tertulis, diharapkan melampirkan data dukung berupa bukti-bukti dan dokumentasi yang ada. terimakasih