Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10641083
Rincian Aduan
LGWP10641083
Selesai
Public
Lapor pak. Saya hanya ingin tanya banyak warga yg jg penasaran. Di desa kami desa tamangede kec.gemuh kab.kendal, kepala desa setiap mau ada pembangunan desa selalu minta uang dr kas RT yg jumlahnya lbh dr 1jt,bahkan di RW 1 prnh dimintai iuran 50rb/kk . Khusus RT 3 yg ada pembangunan di tambah 25rb/kk. Dengan alasan dana talangan krna dana pemerintah blm turun. ini juga kpala desa sedang minta uang kas dr RT 3 dr jamaah pengajian 1jt utk pembangunan gedung pengajian tp tidak transparan krna tanah yg akan dibangun adlh tanah keluarga kpla desa,sampai saat ini ditolak oleh ketua ibu2 pengajian soal minta sumbangan itu..apakah benar metode kepala desa seperti ini pak ??????
Disposisi
Jumat, 09 September 2022 - 10:57 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 12 September 2022 - 09:39 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait, mohon besabar nggeh
Selesai
Rabu, 14 September 2022 - 11:37 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya,
Apabila ditemukan penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa, mekanisme yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 74 ayat (3) dijelaskan bahwa Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah.
2. Melihat pada ketentuan di atas, maka pengaduan terkait adanya penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Kendal dapat disampaikan secara tertulis kepada Bupati Kendal Cq. Inspektur Daerah Kabupaten Kendal.
3. Dalam menyampaikan pengaduan secara tertulis, diharapkan melampirkan data dukung berupa bukti-bukti dan dokumentasi yang ada. terimakasih
Apabila ditemukan penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa, mekanisme yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 74 ayat (3) dijelaskan bahwa Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah.
2. Melihat pada ketentuan di atas, maka pengaduan terkait adanya penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Kendal dapat disampaikan secara tertulis kepada Bupati Kendal Cq. Inspektur Daerah Kabupaten Kendal.
3. Dalam menyampaikan pengaduan secara tertulis, diharapkan melampirkan data dukung berupa bukti-bukti dan dokumentasi yang ada. terimakasih