Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP10576360
KOTA SEMARANG, 08 Apr 2019
Selamat malam bp gubernur yg saya hormati semoga sehat slalu. Salam sejahtera, perkenalkan saya frengky ,perwakilan dari komunitas Street Dance Semarang , bermaksud untuk menanyakan perihal regulasi pemakaian gazebo di TBRS. kami latihan di gazebo tbrs sudah lama dan kami jg ikut menjaga kebersihan gazebo serta mengecat ulang kayu2 gazebo , dikarenakan banyak coretan2 oknum yg tidak bertanggungjawab sehingga membuat gazebo terlihat kotor dan tidak enak dipandang . tp beberapa waktu yg lalu, saat kami hendak menggunakan gazebo tsb untuk latihan, ternyata ada kepengurusan baru dan aturan yg dimana harus membayar biaya sewa tempat senilai Rp.300.000,- s/d Rp.500.000,- untuk 1x pakai dan tanpa colokan listrik (colokan listrik sudah dicabut). info tersebut langsung disampaikan oleh pengurus baru a/n Bp. Bambang bahwa harga tersebut sesuai dengan Perda. Apakah benar demikian ? kami mohon informasi lebih lanjut. Terima kasih, Salam Jateng Gayeng
Disposisi
Selasa, 23 April 2019 - 16:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 April 2019 - 09:57 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Jumat, 17 Mei 2019 - 09:41 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN