Rincian Aduan : LGWP10507107

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 26 Dec 2022

Apakah dibenarkan penerima BLT ADD yg sebelum adalah sebagai penerima, krn tdk memilih kepala desa yg baru hasil Pilkades 16 oktober 2022. Kemudian dicoret oleh kades yg baru karena tdk memilihnya. Dengan demikian berarti penerima bansos adalah orang2 yg dekat dgn kades atau perangkat desa? Pertanyaan saya apakah dibenarkan hal yg semacam ini. Kalau dianggap saya sebagai warga yg mampu byk yg lebih mampu dari saya menerima bansos.

0 Orang Menandai Aduan Ini