Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10507107

Rincian Aduan

LGWP10507107

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
26 Dec 2022
0 ditandai
Apakah dibenarkan penerima BLT ADD yg sebelum adalah sebagai penerima, krn tdk memilih kepala desa yg baru hasil Pilkades 16 oktober 2022. Kemudian dicoret oleh kades yg baru karena tdk memilihnya. Dengan demikian berarti penerima bansos adalah orang2 yg dekat dgn kades atau perangkat desa? Pertanyaan saya apakah dibenarkan hal yg semacam ini. Kalau dianggap saya sebagai warga yg mampu byk yg lebih mampu dari saya menerima bansos.

Disposisi

Senin, 26 Desember 2022 - 15:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 26 Desember 2022 - 15:28 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Senin, 26 Desember 2022 - 15:29 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Senin, 26 Desember 2022 - 17:27 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih atas pertanyaan yang sudah disampaikan. Berdasarkan Peraturan Bupati Demak  No 6/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa di Kab. Demak Tahun 2022, bahwa BLT Dana Desa disalurkan berdasarkan daftar keluarga penerima manfaat yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;

b. Kehilangan mata pencaharian;

c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/ kronis;

d. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;

e. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau;

f. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Mekanisme penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa berasal dari hasil pendataan sasaran keluarga sesuai kriteria tersebut di atas yang dibahas dalam musyawarah desa. 

Dalam hal terdapat perubahan daftar keluarga penerima

manfaat BLT Desa dan/ atau penambahan jumlah keluarga

penerima manfaat BLT Desa, perubahan dan/atau

penambahan tersebut dibahas melalui musdes dan ditetapkan dalam peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa. (DINPERMADES P2KB)