Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10477465

Rincian Aduan

LGWP10477465

Selesai Public
LAIN-LAIN
16 Mar 2015
0 ditandai
Assalamualaikum Pak Ganjar, mohon dievaluasi keefektifan pemakaian seragam pakaian adat untuk PNS Prov yang bertugas di UPTD/SKPD yang melayani pasien. Dimana perawat/petugas dituntut untuk mobilitas tinggi dan perlu tindakan cepat bila ada kasus gawat darurat.trima kasih. Wassalamualaikum

Disposisi

Senin, 16 Maret 2015 - 15:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO ORGANISASI

Verifikasi

Selasa, 17 Maret 2015 - 14:48 WIB

BIRO ORGANISASI

Yth. Ibu Enisulis Perlu kami jelaskan dalam waktu dekat ada surat edaran dari Bapak Gubernur Jateng tentang penggunaan pakaian adat/tradisional bagi PNS di lingkungan Pemprov Jateng, yang intinya bagi PNS, karyawan/karyawati SKPD karena tugas khusus/lapangan/ operasional/keamanan tidak menggunakan pakaian adat/tradisional Jawa Tengah, namun menggunakan pakaian Dinas masing - masing SKPD yang berlaku pada hari itu ( Badan Kesbangpolinmas, RSJD/RSUD, Dishubkominfo dan Satpol PP) Demikian semoga bermanfaat

Progress

Kamis, 20 November 2025 - 10:05 WIB

BIRO ORGANISASI

Terimakasih atas aduan yang disampaikan .

Pengaturan mengenai pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas. Ketentuan kewajiban mengenakan pakaian adat setiap tanggal 15 termasuk dalam regulasi tersebut.

Namun demikian, bagi petugas teknis yang melaksanakan kegiatan operasional khusus, termasuk tenaga medis di rumah sakit (dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya), terdapat pengaturan tersendiri. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Khusus Operasional (PDKO).

Selesai

Kamis, 20 November 2025 - 10:06 WIB

BIRO ORGANISASI

Aduan telah diselesaikan