Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10477465
Rincian Aduan
LGWP10477465
Disposisi
Senin, 16 Maret 2015 - 15:42 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 17 Maret 2015 - 14:48 WIBBIRO ORGANISASI
Progress
Kamis, 20 November 2025 - 10:05 WIBBIRO ORGANISASI
Terimakasih atas aduan yang disampaikan .
Pengaturan mengenai pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas. Ketentuan kewajiban mengenakan pakaian adat setiap tanggal 15 termasuk dalam regulasi tersebut.
Namun demikian, bagi petugas teknis yang melaksanakan kegiatan operasional khusus, termasuk tenaga medis di rumah sakit (dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya), terdapat pengaturan tersendiri. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Khusus Operasional (PDKO).
Selesai
Kamis, 20 November 2025 - 10:06 WIBBIRO ORGANISASI
Aduan telah diselesaikan