Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10475685
Rincian Aduan
LGWP10475685
Selesai
Public
Asalamualaikum pak gubenur / bupati Jateng mohon pencerahannya sya warga Kel Bojongkoneng kec kandangserang Kab Pekalongan . Saya mau melaporkan sebagi warga yg tidak bisa ikut memilih Pilkades serentak di tgl 23 feb 2022 sya datang ke TPS jam 2.03 wib karena istri saya baru melahirkan Samapi TPS saya di larang masuk ke lokasi untuk memilih dengan alasan waktu habis sedangkan pehitungan suara di mulai 15.00 wib masih ada waktu 1 jam sebelum pehitungan suara mhon pecerahnya pak????????????
Disposisi
Jumat, 04 Maret 2022 - 08:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Senin, 07 Maret 2022 - 08:51 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya
Progress
Senin, 14 Maret 2022 - 11:06 WIBKabupaten Pekalongan
berdasarkan peaturan yang berlaku, bahwa untuk pemilihan baik pikada maupun pilkades dibatasi sampai dengan jam 12.00 WIB. jadi untuk pemilih yang datang melebihi batas waktu yang telah ditentukan sudah tidak bisa menggunakan hak pilihnya. terima kasih
Selesai
Senin, 14 Maret 2022 - 11:06 WIBKabupaten Pekalongan
berdasarkan peaturan yang berlaku, bahwa untuk pemilihan baik pikada maupun pilkades dibatasi sampai dengan jam 12.00 WIB. jadi untuk pemilih yang datang melebihi batas waktu yang telah ditentukan sudah tidak bisa menggunakan hak pilihnya. terima kasih