Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10429735
Rincian Aduan
LGWP10429735
Lampiran
Disposisi
Senin, 15 Mei 2023 - 15:06 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 16 Mei 2023 - 08:53 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 29 Mei 2023 - 07:26 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1) Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (23-0 5-2023, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan terkait kegiatan pertambangan dan aktivitas pengangkutan tambang di wilayah Kabupaten Demak, bertempat di Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.
2) peserta rapat hadir secara luring atau tatap muka sebagai berikut:
a. Polres Demak;
b. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak
c. Dinas Perhubungan Kabupaten Demak;
d. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak;
e. Cabang Dinas ESDIVI Wilayah Semarang Demak.
3) Di Kabupaten Demak terdapat 1 (satu) izin pertambangan berupa Surat lzin Penambangan Batuan (SIPB) atas nama CV Berkah Dian Ardianto yang berlokasi di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak seluas 3,28 Ha berdasarkan Keputusan Menteri lnvestasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 21/1 /SIPB/PMDN/2022 tanggal 18 Maret 2022
4) Pelaku usaha pertambangan akan diberikan Surat Teguran/ Peringatan terkait pemenuhan komitmen (tembusan kepada lnstansi terkait);
5) Akan dilakukan kegiatan pembinaan dan penertiban kepada pelaku usaha pertambangan
oleh Tim lintas instansi Kabupaten Demak (Kepolisian, Satpol PP, Dinas ESDM, Dinas
Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPIVIPTSP) setelah diberikan Surat
Peringatan Ketiga
Selesai
Senin, 29 Mei 2023 - 07:26 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih