Selasa, 06 Maret 2018 - 10:20 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti pengaduan Sdr. terkait kerusakan jalan Tulis - Kadiran - Sigayam telah dilakukan peninjauan lapangan dengan hasil sebagai berikut :
1. Jalan dari Tulis-Kadiran-Sigayam merupakan jalan kewenang kabupaten Batang.
2. Di dalam penerbitan ijin IUP OP oleh DPMPTSP disebutkan bahwa alat angkut yang digunakan dan jumlah muatan harus sesuai dengan peraturan kabupaten selaku pemegang kewenangan.
3. Kondisi jalan rusak diakibatkan oleh angkutan truk pasir / batu dan tronton cor jalan dan aspal mixing plan yg melebihi beban kekuatan jalan.
4. Tidak adanya drainase jalan sehingga air hujan masuk kejalan dan menggenangi jalan, tentunya memacu lebih mudahnya jalan mengalami kerusakan.
5. Hal yg sudah dilakukan perusahaan pengecoran yaitu membuat jalan cor sepanjang 200 m ke arah jalan raya, sedangkan jarak basecamp dg jalan raya sejauh 1km sehingga masih ada 800 m yg menggunakan jalan kabupaten.
6. Akan dilakukan koordinasi dengan PU Kabupaten Batang terkait pengelolaan jalannya. Tks