Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10399818
Rincian Aduan
LGWP10399818
Topik
Disposisi
Jumat, 21 Februari 2025 - 05:29 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 21 Februari 2025 - 08:48 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Jumat, 21 Februari 2025 - 08:48 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Jumat, 21 Februari 2025 - 09:51 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.
Perlu kami sampaikan bahwa penyaluran LPG 3 kg sebagai barang bersubsidi dilakukan dengan mekanisme yang sudah diatur, yaitu Agen LPG 3 kg resmi akan menyalurkan LPG ke pangkalan-pangkalan resmi. Masyarakat dapat membeli LPG tabung 3 kg di pangkalan-pangkalan resmi di sekitar tempat tinggalnya, dengan membawa KTP. Terkait adanya penyimpangan yang Anda laporkan, kami akan tindak-lanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDAGKOP UKM)
Demikian yang bisa kami informasikan.