Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP10399818
KABUPATEN DEMAK, 20 Feb 2025
TOLONG UNTUK AGEN/PANGKALAN SESUAIKAN DENGAN DATA WARGA YG SUDAH MENUMPUK KTP JGN DI JUAL KE BAKUL LAIN YG TIDAK MENGUMPULKAN IDENTITAS DAN BERAKIBAT YG DI SEKITAR PANGAKALAN/AGEN TIDAK DPT JATAH GAS LPG 3KG !!!!! TOLONG DI PERTEGAS KEMBALI PERATURANNYA DAN SURVEI MASYARAKAT !!!!!!
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 21 Februari 2025 - 05:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 21 Februari 2025 - 08:48 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Jumat, 21 Februari 2025 - 08:48 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Jumat, 21 Februari 2025 - 09:51 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.
Perlu kami sampaikan bahwa penyaluran LPG 3 kg sebagai barang bersubsidi dilakukan dengan mekanisme yang sudah diatur, yaitu Agen LPG 3 kg resmi akan menyalurkan LPG ke pangkalan-pangkalan resmi. Masyarakat dapat membeli LPG tabung 3 kg di pangkalan-pangkalan resmi di sekitar tempat tinggalnya, dengan membawa KTP. Terkait adanya penyimpangan yang Anda laporkan, kami akan tindak-lanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDAGKOP UKM)
Demikian yang bisa kami informasikan.