Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10399818

Rincian Aduan

LGWP10399818

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
20 Feb 2025
0 ditandai
TOLONG UNTUK AGEN/PANGKALAN SESUAIKAN DENGAN DATA WARGA YG SUDAH MENUMPUK KTP JGN DI JUAL KE BAKUL LAIN YG TIDAK MENGUMPULKAN IDENTITAS DAN BERAKIBAT YG DI SEKITAR PANGAKALAN/AGEN TIDAK DPT JATAH GAS LPG 3KG !!!!! TOLONG DI PERTEGAS KEMBALI PERATURANNYA DAN SURVEI MASYARAKAT !!!!!!

Disposisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:48 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:48 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:51 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. 

Perlu kami sampaikan bahwa penyaluran LPG 3 kg sebagai barang bersubsidi dilakukan dengan mekanisme yang sudah diatur, yaitu Agen LPG 3 kg resmi akan menyalurkan LPG ke pangkalan-pangkalan resmi. Masyarakat dapat membeli LPG tabung 3 kg di pangkalan-pangkalan resmi di sekitar tempat tinggalnya, dengan membawa KTP. Terkait adanya penyimpangan yang Anda laporkan, kami akan tindak-lanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDAGKOP UKM)


Demikian yang bisa kami informasikan.