Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10397437
Rincian Aduan
LGWP10397437
Selesai
Public
Selamat Pagi Pak Gubernur..
Mohon ijin menyampaikan,
Di Desa Mulyosri Kec. Prembun Kab. Kebumen ada penambangan Ilegal yg di lakukan oleh oknum yang sangat membahayakan masyarakat sekitar di lokasi penambangan. Mohon bantuannya untuk SEGERA di tindaklanjuti oleh dinas terkait, karna sudah disampaikan ke pemerintah kabupaten namun tidak adanya PROSES PEMBERHENTIAN terhadap aktifitas tersebut, kondisi saat ini sudah sangat parah & sudah sangat dekat dengan pemukiman.. untuk kedalaman penggalian lebih dari 15 meter dan menggunakan alat berat..
Terima kasih Pak Gub ????????
Disposisi
Rabu, 03 Agustus 2022 - 10:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 05 Agustus 2022 - 10:41 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:56 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
tindaklanjut lapangan
Selesai
Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:57 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Telah dilakukan tinjauan lapangan bersama dengan Bpk. Mustajab selaku Kasi Kesra Desa Mulyosri, Kec. Prembun, Kab. Kebumen
2. Ditemukan bekas penggalian tanah urug di Dusun Muktisari Rt 5 RW 2 Desa Mulyosri dengan penanggung jawab kegiatan Sdr. Muhamad Najib. Yang tdk dpt menunjukkan dokumen perizinan
3. Kegiatan tersebut bersinggungan dengan tanah dari Ibu Mangunah keluarga Rizkon
4. Kami lakukan pembicaraan antara Sdr. Rizkon, Sdr. Najib, dan Perangkat Desa Mulyosri. Diperoleh kesepakatan bahwa Sdr. Najib berkomitmen untuk menghentikan kegiatan penambangan dan dibuktikan dengan penandatangananan surat pernyataan bermaterai disaksikan segenap yang hadir (terlampir)
5. Kami sampaikan kepada semua pihak agar berkomitmen dan saling berkomunikasi demi kepentingan bersama, serta kemajuan Negara.