Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10397437

Rincian Aduan

LGWP10397437

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
03 Aug 2022
0 ditandai
Selamat Pagi Pak Gubernur.. Mohon ijin menyampaikan, Di Desa Mulyosri Kec. Prembun Kab. Kebumen ada penambangan Ilegal yg di lakukan oleh oknum yang sangat membahayakan masyarakat sekitar di lokasi penambangan. Mohon bantuannya untuk SEGERA di tindaklanjuti oleh dinas terkait, karna sudah disampaikan ke pemerintah kabupaten namun tidak adanya PROSES PEMBERHENTIAN terhadap aktifitas tersebut, kondisi saat ini sudah sangat parah & sudah sangat dekat dengan pemukiman.. untuk kedalaman penggalian lebih dari 15 meter dan menggunakan alat berat.. Terima kasih Pak Gub ????????

Disposisi

Rabu, 03 Agustus 2022 - 10:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 05 Agustus 2022 - 10:41 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:56 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

tindaklanjut lapangan

Selesai

Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:57 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

1. Telah dilakukan tinjauan lapangan bersama dengan Bpk. Mustajab selaku Kasi Kesra Desa Mulyosri, Kec. Prembun, Kab. Kebumen 2. Ditemukan bekas penggalian tanah urug di Dusun Muktisari Rt 5 RW 2 Desa Mulyosri dengan penanggung jawab kegiatan Sdr. Muhamad Najib. Yang tdk dpt menunjukkan dokumen perizinan 3. Kegiatan tersebut bersinggungan dengan tanah dari Ibu Mangunah keluarga Rizkon 4. Kami lakukan pembicaraan antara Sdr. Rizkon, Sdr. Najib, dan Perangkat Desa Mulyosri. Diperoleh kesepakatan bahwa Sdr. Najib berkomitmen untuk menghentikan kegiatan penambangan dan dibuktikan dengan penandatangananan surat pernyataan bermaterai disaksikan segenap yang hadir (terlampir) 5. Kami sampaikan kepada semua pihak agar berkomitmen dan saling berkomunikasi demi kepentingan bersama, serta kemajuan Negara.