Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10325980

Rincian Aduan

LGWP10325980

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BATANG
23 Dec 2024
1 ditandai
Judul Laporan Tolong Renovasi TK Bintang Sidorejo (Dulu SD Negeri 1 Sidorejo 01) kec. Warungasem kab. Batang Isi Laporan Dengan hormat, Saya ingin melaporkan kondisi bangunan TK Bintang Sidorejo yang sebelumnya dikenal sebagai SD Negeri 1 Sidorejo 01. Saat ini, bangunan terlihat memprihatinkan dengan kondisi pagar, dinding, dan atap yang memerlukan perbaikan segera. Halaman depan sekolah juga tampak tidak terawat, yang dapat mengurangi kenyamanan anak-anak saat bermain atau belajar. Sebagai lembaga pendidikan, sangat penting agar TK ini memiliki fasilitas yang layak untuk mendukung proses pembelajaran anak-anak. Saya memohon perhatian dari pihak yang berwenang untuk segera melakukan renovasi guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi generasi penerus. Terima kasih atas perhatiannya.

Disposisi

Senin, 23 Desember 2024 - 15:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang

Verifikasi

Senin, 23 Desember 2024 - 16:06 WIB

Kabupaten Batang

Terimakasih atas laporannya 

Progress

Senin, 23 Desember 2024 - 16:06 WIB

Kabupaten Batang

Laporan dikoordinasikan dengan Disdikbud 

Progress

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:27 WIB

Kabupaten Batang

Hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan :


Mendasari Peraturan Bupati Batang Nomor 1 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Penggabungan dan Penutupan Program atau Satuan Pendidikan , dalam pasal sembilan termuat bahwa pendirian satuan pendidikan harus memiliki izin pendirian. sedangkan TK Bintang sidorejo sampai saat ini belum memiliki ijin pendirian/operasional.


sehingga dalam pengelolaan sarana dan prasarana satuan pendidikan, mengacu pada Peraturan Bupati Batang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendanaan Pendidikan di Kabupaten Batang dalam pada bagian ketiga Tanggungjawa b Pendanaa n Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah pada Paragraf 1 Pendanaa n Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini

Pasal 13 ayat 1 dan 3 menyatakan Alokasi dana bantuan operasional nonpersonalia satuan pendidikan anak usia dini diberika n kepada satuan

pendidikan anak usia dini yang telah memiliki izin pendirian dan/atau

penyelengaraan pendidikan anak usia dini.


mengutip peraturan tersebut TK Bintang Sidorejo tidak sesuai dengan persyaratan penerima bantuan operasional pendanaan pendidikan.

Selesai

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:27 WIB

Kabupaten Batang

Terima kasih