Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10325980
Rincian Aduan
LGWP10325980
Lampiran
Disposisi
Senin, 23 Desember 2024 - 15:43 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 23 Desember 2024 - 16:06 WIBKabupaten Batang
Progress
Senin, 23 Desember 2024 - 16:06 WIBKabupaten Batang
Progress
Rabu, 15 Januari 2025 - 13:27 WIBKabupaten Batang
Hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan :
Mendasari Peraturan Bupati Batang Nomor 1 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Penggabungan dan Penutupan Program atau Satuan Pendidikan , dalam pasal sembilan termuat bahwa pendirian satuan pendidikan harus memiliki izin pendirian. sedangkan TK Bintang sidorejo sampai saat ini belum memiliki ijin pendirian/operasional.
sehingga dalam pengelolaan sarana dan prasarana satuan pendidikan, mengacu pada Peraturan Bupati Batang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendanaan Pendidikan di Kabupaten Batang dalam pada bagian ketiga Tanggungjawa b Pendanaa n Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah pada Paragraf 1 Pendanaa n Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 13 ayat 1 dan 3 menyatakan Alokasi dana bantuan operasional nonpersonalia satuan pendidikan anak usia dini diberika n kepada satuan
pendidikan anak usia dini yang telah memiliki izin pendirian dan/atau
penyelengaraan pendidikan anak usia dini.
mengutip peraturan tersebut TK Bintang Sidorejo tidak sesuai dengan persyaratan penerima bantuan operasional pendanaan pendidikan.
Selesai
Rabu, 15 Januari 2025 - 13:27 WIBKabupaten Batang
Terima kasih