Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10262899

Rincian Aduan

LGWP10262899

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
18 Aug 2022
0 ditandai
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.Saya ingin melaporkan mengenai pembagian" pupuk subsidi" di Desa Orang tua kami yang tidak adil,mohon ada tindak lanjut dari pihak terkait dikarenakan ada ketidak Adilan dalam implementasi pemberian subsidi pupuk untuk masyarakat.Seolah hanya orang berpengaruh dan saudara serta kerabat di daerah kami yang mendapat bagian pupuk lebih banyak dibandingkan orang kecil awam seperti kami mendapat perlakuan berbeda.Dengan alibi peraturan dari pusat namun ketika dikonfrontir dengan fakta dilapangan mereka menjawab sudah sesuai SOP penugasannya.Mohon kiranya ada tindak lanjut dari pihak terkait agar hal itu sesuai dengan apa yang harusnya menjadi hak petani di wilayah kami.Sekian Wasallam mualikum warahmatullahi wabarokatuh.Terimakasih sebelum dan sesudahnya.#Petani kaya rakyat sejahtera negara maju.

Disposisi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 09:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 09:46 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Kamis, 18 Agustus 2022 - 09:46 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke OPD terkait

Selesai

Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:43 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindak lanjuti oleh Dinas Pertanian Kab. Grobogan

Terkait aduan tersebut,
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah tergabung dalam Kelompoktani yang telah terdaftar di Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan dan telah terupdate dalam data SIMLUHTAN.  Kelompoktani yang terdaftar tersebut berhak mendapatkan pupuk bersubsidi juka sudah menyusun e-RDKK.

Kebutuhan pupuk bersubsidi disusun berdasarkan musyawarah kelompoktani dan dituangkan dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).  Musyawarah dipimpin oleh ketua kelompok dan didampingi oleh Penyuluh Pertanian.  Selanjutnya RDKK direkap secara berjenjang dari mulai tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, hingga provinsi.
Penebusan pupuk bersubsidi adalah yang sudah masuk dalam database e-RDKK.  Penyaluran pupuk bersubsidi berbasis e-RDKK (Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang sudah ditentukan alokasinya.
Pihak Dispertan segera mengevaluasi apabila terjadi penyimpangan.

Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih