Aduan LGWP38249636 tentang Desakan Standarisasi Penggunaan Logo Kota Pekalongan diberbagai Instansi mengapa ditutup sepihak oleh Pemerintah Kota Pekalongan?
Padahal kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan penggunaan logo yang tidak sesuai. Seharusnya Pemerintah Kota Pekalongan harus melakukan audit / sidak menyeluruh kesemua instansi dinas, kelurahan, kecamatan dan instansi lain dalam hal penggunaan kop surat, map, bordir seragam dan sebagainya. Silahkan baca aduan dengan teliti (File PDF)