Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10245233

Rincian Aduan

LGWP10245233

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
24 Aug 2026
0 ditandai

Aduan LGWP38249636 tentang Desakan Standarisasi Penggunaan Logo Kota Pekalongan diberbagai Instansi mengapa ditutup sepihak oleh Pemerintah Kota Pekalongan?


Padahal kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan penggunaan logo yang tidak sesuai. Seharusnya Pemerintah Kota Pekalongan harus melakukan audit / sidak menyeluruh kesemua instansi dinas, kelurahan, kecamatan dan instansi lain dalam hal penggunaan kop surat, map, bordir seragam dan sebagainya. Silahkan baca aduan dengan teliti (File PDF)

Disposisi

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Kota Pekalongan

Terimakasih laporan anda kami teruskan ke OPD terkait

Progress

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Kota Pekalongan

aduan dalam proses

Selesai

Rabu, 02 September 2026 - 15:36 WIB

Kota Pekalongan

Terima kasih atas aduan yang disampaikan, kami mohon maaf sebelumnya, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bagian Organisasi sedang dalam proses penyusunan Surat Edaran terkait dengan Penggunaan dan Ketentuan Lambang/Logo Kota Pekalongan ke seluruh Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Selanjutnya kami juga akan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat terutama UMKM dan pengrajin di Kota Pekalongan. Kami memohon maaf atas permasalahan tersebut, segera akan kami sampaikan hasil tindak lanjutnya.