Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10135701

Rincian Aduan

LGWP10135701

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
20 Jun 2022
0 ditandai
lapor pak, saya warga tidak mampu dan saya gak punya rumah saya mau bangun rumah pak kecil2n tapi sya gak punya dana apa dari penprov jateng tidak ada program bedah rumah, program apalah yg bisa bantu sya tolong pak anak sya 3 ,kerja sya tukang jahit..mohon bantuanya pak !!!

Disposisi

Senin, 20 Juni 2022 - 15:37 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 21 Juni 2022 - 11:35 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih laporan yg disampaikan  

Progress

Selasa, 21 Juni 2022 - 11:54 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang saudara sampaikan, di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  ada 2 jenis Bantuan Stimulan Rumah, yaitu : 1. Bantuan Stimulan untuk perbaikan rumah melalui bankeupemdes senilai Rp. 12 juta / rumah.  2. Bantuan Stimulan untuk pembangunan rumah senilai  Rp. 35 juta/rumah. BUKAN RUMAH GRATIS, tetapi BANTUAN STIMULAN PEMBANGUNAN RUMAH dan PERBAIKAN RUMAH bagi MBR  Artinya Bantuan tersebut berupa bahan material yang sifatnya stimulan  wajib berswadaya (swadaya berupa uang, material, tenaga kerja dan juga kavling yang siap bangun) Pemerintah tidak mugkin 100% membantu pembangunan rumah karena anggaran negara terbatas. Syarat pengajuan: - KK ybs masuk kriteria DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dr Kementerian Sosial - Menyediakan lahan siap bangun minimal ukuran 7m x 7 m seluas 49  m2 - Berswadaya (swadaya berupa uang, material, tenaga kerja dan juga kavling yang siap bangun) Apabila Saudara termasuk dalam kriteria tersebut dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa.  

Selesai

Selasa, 21 Juni 2022 - 11:54 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang saudara sampaikan, di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  ada 2 jenis Bantuan Stimulan Rumah, yaitu : 1. Bantuan Stimulan untuk perbaikan rumah melalui bankeupemdes senilai Rp. 12 juta / rumah.  2. Bantuan Stimulan untuk pembangunan rumah senilai  Rp. 35 juta/rumah. BUKAN RUMAH GRATIS, tetapi BANTUAN STIMULAN PEMBANGUNAN RUMAH dan PERBAIKAN RUMAH bagi MBR  Artinya Bantuan tersebut berupa bahan material yang sifatnya stimulan  wajib berswadaya (swadaya berupa uang, material, tenaga kerja dan juga kavling yang siap bangun) Pemerintah tidak mugkin 100% membantu pembangunan rumah karena anggaran negara terbatas. Syarat pengajuan: - KK ybs masuk kriteria DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dr Kementerian Sosial - Menyediakan lahan siap bangun minimal ukuran 7m x 7 m seluas 49  m2 - Berswadaya (swadaya berupa uang, material, tenaga kerja dan juga kavling yang siap bangun) Apabila Saudara termasuk dalam kriteria tersebut dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa.