Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP10097722
KABUPATEN PEKALONGAN, 31 Jan 2025
Lokasi: Jalan Raya Bojong, Kab. Pekalongan
Aduan: Saya ingin menyampaikan aduan terkait lampu lalu lintas di simpang tiga dekat Pasar Bojong, Jalan Raya Bojong, Kabupaten Pekalongan, yang sudah lama tidak difungsikan kembali.
Ketika traffic light ini masih beroperasi, arus lalu lintas lebih tertib dan aman, terutama mengingat kawasan ini merupakan area pasar yang ramai dengan kendaraan dan pejalan kaki. Namun, setelah tidak berfungsi, kondisi lalu lintas sering kali semrawut dan berisiko menimbulkan kecelakaan. apakah ada alasan khusus mengapa lampu lalu lintas ini tidak difungsikan kembali? Apakah memang ada kebijakan tertentu atau justru untuk memberikan ruang bagi juru parkir di lokasi tersebut?
Mohon kiranya ada perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait agar keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
Terima kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 31 Januari 2025 - 20:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Februari 2025 - 11:32 WIB
Kabupaten Pekalongan
Terima kasih atsa aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Perhubungan Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Senin, 03 Februari 2025 - 11:33 WIB
Kabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Perhubungan Kab. Pekalongan. terima kasih