Lokasi: Jalan Raya Bojong, Kab. Pekalongan
Aduan: Saya ingin menyampaikan aduan terkait lampu lalu lintas di simpang tiga dekat Pasar Bojong, Jalan Raya Bojong, Kabupaten Pekalongan, yang sudah lama tidak difungsikan kembali.
Ketika traffic light ini masih beroperasi, arus lalu lintas lebih tertib dan aman, terutama mengingat kawasan ini merupakan area pasar yang ramai dengan kendaraan dan pejalan kaki. Namun, setelah tidak berfungsi, kondisi lalu lintas sering kali semrawut dan berisiko menimbulkan kecelakaan. apakah ada alasan khusus mengapa lampu lalu lintas ini tidak difungsikan kembali? Apakah memang ada kebijakan tertentu atau justru untuk memberikan ruang bagi juru parkir di lokasi tersebut?
Mohon kiranya ada perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait agar keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
Terima kasih.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10097722
Disposisi
Jumat, 31 Januari 2025 - 20:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Senin, 03 Februari 2025 - 11:32 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atsa aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Perhubungan Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Senin, 03 Februari 2025 - 11:33 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Perhubungan Kab. Pekalongan. terima kasih