Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10074218
Rincian Aduan
LGWP10074218
Selesai
Public
pak sya Eri ibu rmh tangga yg tdk bekerja.sya mau tny gmn caranya buat kartu kis pak?sya sdh buat 2thun lbh tdk jadi2 pak.sya tnya ke kelurahan di lmpar ke dinsos,dr dinsos di lmpar lg ke balekota.trpaksa sya buat yg mandiri tp sdh 4bln ini sya tdk bsa byar krna sya tdk pnya uang pak.tlong bantuan nya pak trimksh
Disposisi
Jumat, 30 Agustus 2019 - 12:22 WIB
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 02 September 2019 - 09:31 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Kartu KIS dari Pemerintah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) diperoleh berdasarkan pendataan penduduk miskin dan tidak mampu yang masuk data kemiskinan Basis Data Terpadu (BDT) Kabupaten/Kota, Apabila penduduk tidak masuk dalam data miskin dan tidak mampu Basis Data Terpadu maka tidak bisa mengusulkan diri untuk menjadi peserta yang ditanggung Pemerintah. Sebaliknya apabila yang bersangkutan masuk dalam data BDT dapat diusulkan oleh Dinsos melalui penetapan Bupati/Walikota ke Kementrian Sosial untuk didaftarkan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk Kota Surakarta memfasilitasi penduduk yang mau didaftarkan oleh Pemkot Surakarta menjadi peserta JKN (UHC). Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial.
Selesai
Senin, 02 September 2019 - 09:32 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Kartu KIS dari Pemerintah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) diperoleh berdasarkan pendataan penduduk miskin dan tidak mampu yang masuk data kemiskinan Basis Data Terpadu (BDT) Kabupaten/Kota, Apabila penduduk tidak masuk dalam data miskin dan tidak mampu Basis Data Terpadu maka tidak bisa mengusulkan diri untuk menjadi peserta yang ditanggung Pemerintah. Sebaliknya apabila yang bersangkutan masuk dalam data BDT dapat diusulkan oleh Dinsos melalui penetapan Bupati/Walikota ke Kementrian Sosial untuk didaftarkan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk Kota Surakarta memfasilitasi penduduk yang mau didaftarkan oleh Pemkot Surakarta menjadi peserta JKN (UHC). Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial.