Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10069347

Rincian Aduan

LGWP10069347

Progress Public
KABUPATEN PEKALONGAN
17 Mar 2026
0 ditandai

Yang terhormat Bapak Sukirman selaku Plt. Bupati Pekalongan dan dinas terkait


Tolong untuk tanaman yang berada di jalan pantura Wiradesa-Tirto untuk diperhatikan lagi karena banyak pot yang tidak ada tanamannya malah justru ditumbuhi rumput liar dan ada juga pot yang pecah mungkin karena tertabrak kendaraan atau lainnya, mungkin masukan saja bisa diganti konsepnya jangan pakai pot seperti itu mengingat pantura banyak kendaraan besar dengan kecepatan yang agak kencang jadi kurang pas🙏

Disposisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:53 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Terima kasih atas laporan/masukan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan PPK terkait.

Dikembalikan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:14 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor c.q Admin LaporGub,


Setelah kami koordinasikan dengan PPK 1.2 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa untuk Pot dan Pohon merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. 


Hormat Kami,

BBPJN Jawa Tengah-DI Yogyakarta

Disposisi

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Dikembalikan

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:20 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas saran yang disampaikan. Perlu kami sampaikan bahwa permohonan bibit tanaman melalui DLHK pada prinsipnya diperuntukkan bagi kegiatan penghijauan dan rehabilitasi lingkungan, bukan untuk penataan tanaman pada median atau fasilitas jalan. Adapun penataan pot/tanaman pada ruas jalan merupakan kewenangan instansi yang menangani pengelolaan jalan.

Disposisi

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Dikembalikan

Senin, 30 Maret 2026 - 10:11 WIB

Kabupaten Pekalongan

untuk ruas pantura bukan kewenangan Pemkab Pekalongan akan tetapi kewenangan Bina marga jateng. terima kasih

Disposisi

Senin, 30 Maret 2026 - 10:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Dikembalikan

Senin, 30 Maret 2026 - 13:37 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

untuk ruas jalan tersebut merupakan jalan nasional, untuk pertamanan bisa ke perkim/dlkh kabupaten. nuwun

Disposisi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Perkim dan LH Kab. Pekalongan. terima kasih

Progress

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kabupaten Pekalongan

Aduan telah kami teruskan ke Dinas Perkim dan LH Kab. Pekalongan. terima kasih