Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10066728

Rincian Aduan

LGWP10066728

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
15 Jun 2023
0 ditandai
Lampu lalu lintas pertigaan Masjid Kampus UNDIP/Jl. Sirojudin ketika menyala merah, lampu lalu lintas sebelah kiri berkedip kuning sehingga banyak kendaraan yang langsung belok kiri. Terkadang lampu lalu lintas sebelah kiri (dan atas serta kanan) menyala merah, tapi kendaraan tetap langsung belok kiri. Mohon dipertegas diberi tulisan "Belok kiri langsung/Belok kiri ikuti isyarat lampu (dengan lampu sebelah kiri menyala hijau dan sebagainya). (Lihat garis merah) . . . Selain itu banyak kendaraan yang melanggar lampu lalu lintas dari arah UNDIP INN/Sumurboto/Ngesrep dan langsung berbelok ke arah Banyumanik/Jl. Sirojudin (Lihat garis biru)

Disposisi

Jumat, 16 Juni 2023 - 09:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 16 Juni 2023 - 10:36 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Senin, 19 Juni 2023 - 08:03 WIB

Kota Semarang

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat (3). Ayat tersebut menyatakan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Jadi aturan yang berlaku saat ini: - Jika tidak ada rambu tambahan, maka pengemudi wajib hukumnya berhenti jika lampu APILL menyala merah. - Pengemudi boleh berbelok kiri langsung jika ada rambu tambahan berbunyi: ‘Ke Kiri Jalan Terus’ Dengan demikian rambu yang menyatakan ‘Ke Kiri Ikuti Lampu’ sebenarnya tidak diperlukan lagi, karena otomatis berdasarkan aturan yang baru semua pengendara di persimpangan termasuk yang akan belok kiri wajib mengikuti lampu APILL

Selesai

Senin, 19 Juni 2023 - 08:03 WIB

Kota Semarang

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat (3). Ayat tersebut menyatakan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Jadi aturan yang berlaku saat ini: - Jika tidak ada rambu tambahan, maka pengemudi wajib hukumnya berhenti jika lampu APILL menyala merah. - Pengemudi boleh berbelok kiri langsung jika ada rambu tambahan berbunyi: ‘Ke Kiri Jalan Terus’ Dengan demikian rambu yang menyatakan ‘Ke Kiri Ikuti Lampu’ sebenarnya tidak diperlukan lagi, karena otomatis berdasarkan aturan yang baru semua pengendara di persimpangan termasuk yang akan belok kiri wajib mengikuti lampu APILL