Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10066728
Rincian Aduan
LGWP10066728
Selesai
Public
Lampiran
Lampu lalu lintas pertigaan Masjid Kampus UNDIP/Jl. Sirojudin ketika menyala merah, lampu lalu lintas sebelah kiri berkedip kuning sehingga banyak kendaraan yang langsung belok kiri. Terkadang lampu lalu lintas sebelah kiri (dan atas serta kanan) menyala merah, tapi kendaraan tetap langsung belok kiri. Mohon dipertegas diberi tulisan "Belok kiri langsung/Belok kiri ikuti isyarat lampu (dengan lampu sebelah kiri menyala hijau dan sebagainya). (Lihat garis merah)
.
.
.
Selain itu banyak kendaraan yang melanggar lampu lalu lintas dari arah UNDIP INN/Sumurboto/Ngesrep dan langsung berbelok ke arah Banyumanik/Jl. Sirojudin (Lihat garis biru)
Disposisi
Jumat, 16 Juni 2023 - 09:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Jumat, 16 Juni 2023 - 10:36 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Senin, 19 Juni 2023 - 08:03 WIBKota Semarang
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat (3). Ayat tersebut menyatakan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
Jadi aturan yang berlaku saat ini:
- Jika tidak ada rambu tambahan, maka pengemudi wajib hukumnya berhenti jika lampu APILL menyala merah.
- Pengemudi boleh berbelok kiri langsung jika ada rambu tambahan berbunyi: ‘Ke Kiri Jalan Terus’
Dengan demikian rambu yang menyatakan ‘Ke Kiri Ikuti Lampu’ sebenarnya tidak diperlukan lagi, karena otomatis berdasarkan aturan yang baru semua pengendara di persimpangan termasuk yang akan belok kiri wajib mengikuti lampu APILL
Selesai
Senin, 19 Juni 2023 - 08:03 WIBKota Semarang
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat (3). Ayat tersebut menyatakan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
Jadi aturan yang berlaku saat ini:
- Jika tidak ada rambu tambahan, maka pengemudi wajib hukumnya berhenti jika lampu APILL menyala merah.
- Pengemudi boleh berbelok kiri langsung jika ada rambu tambahan berbunyi: ‘Ke Kiri Jalan Terus’
Dengan demikian rambu yang menyatakan ‘Ke Kiri Ikuti Lampu’ sebenarnya tidak diperlukan lagi, karena otomatis berdasarkan aturan yang baru semua pengendara di persimpangan termasuk yang akan belok kiri wajib mengikuti lampu APILL