Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10060072
Rincian Aduan
LGWP10060072
Topik
Disposisi
Rabu, 13 Januari 2021 - 05:12 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 Januari 2021 - 12:15 WIBKota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000004718.
Progress
Senin, 18 Januari 2021 - 13:54 WIBKota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Bagian Organisasi Kota Surakarta).
Selesai
Senin, 18 Januari 2021 - 13:55 WIBKota Surakarta
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- *Diktum Kedua huruf c*, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat tanpa secara implisit menyatakan pembatasan jam operasionalnya.
- *Diktum kedua huruf d angka 2*, pembatasan jam operasional secara eksplisit hanya ditujukan untuk *pusat perbelanjaan dan mall* sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut diatas, Pemerintah Kota Surakarta melakukan pengendalian COVID – 19 di Kota Surakarta menekankan pengaturan pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan warung makan/rumah makan/cafe/restaurant, pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner, yaitu :
- Waktu operasional sesuai jam operasional masing – masing usaha
- makan minum di tempat sebesar 25 % dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antar orang paling sdikit 1,5 meter
- layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang
- penyajian makanan di piring wajib melakukan pengaturan pengambilan makanan dengan penyajian makanan tertutup, pelayanan petugas khusus yang menggunakan masker dan sarung tangan serta makanan yang telah diserahkan kepada pelanggan tidak dapat diperjualbelikan kembali
- Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Adapun Ketentuan terkait pengaturan perjalanan orang merupakan kebijakan lintas daerah, diatur oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID – 19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi COVID – 19.
http://link.surakarta.go.id/kebijakan-covid