Berikut di bawah ini jawaban dari OPD yang membawahi (Kec. Sukoharjo) sebagai berikut :
Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Jalan
- Setelah dilakukan verifikasi lapangan, ruas jalan yang dilaporkan, masuk ke Kampung Krendetan RT. 01 RW. 08, Kel. Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo.
- Jalan yang dilaporkan tersebut masuk ke dalam Tanah Kapling Perumahan dan merupakan bagian dari fasilitas umum (fasum) di tanah Kapling tersebut
- Jalan yang dimaksud belum mempunyai nama dan belum masuk kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Kelurahan ataupun Kabupaten
- Jalan di dalam Perumahan merupakan wewenang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukoharjo
2. Kondisi
- Berdasarkan hasil survei dilapangan, jalan masih tanah, kerusakan pada jalan tersebut disebabkan karena tidak ada Talud
- Selain itu pembuangan air atau Drainase belum maksimal, membuat air tidak mengalir dengan baik dan menjadikan jalan tanah menjadi becek
- Tahun 2025 di Kp. Krendetan RT. 01 RW. 08 Kel. Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo sudah mendapatkan Pembangunan yang bersumber dari APBD Kab. Sukoharjo berupa pembuatan drainase/jembatan kecil.
3. Tindak lanjut
- Sebagai langkah penanganan, pihak Kelurahan Sukoharjo telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukoharjo, untuk memfasilitasi penyampaian kepada pihak pengembang agar segera melaksanakan perbaikan jalan, mengingat status ruas jalan tersebut masih merupakan fasilitas umum yang menjadi tanggung jawab pengembang dan belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo