Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09977227

Rincian Aduan

LGWP09977227

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
26 Jul 2024
0 ditandai
Beberapa isian aduan dari wali murid SDN 4 Kutoharjo Rembang 1. Untuk buku LKs ada aturan tidak boleh jual buku LKS di sekolah dan meminta bantuan wali murid untuk mengkoordinir pengambilan buku LKS,tetapi untuk pembayaran melalui wali kelas masing-masing. Sebelumnya tidak ada peraturan seperti ini karena ini sekolah negeri,jadi menurut kami jika tidak berkenan ada transaksi jual beli LKS ya lebih baik LKS di berikan secara cuma-cuma. 2. Setiap ada guru yang purna tugas selalu di pintai uang tali asih suka rela. Setahu kami di sekolah negeri tidak ada peraturan seperti ini apa mungkin ini yang dinamakan pungli???

Disposisi

Jumat, 26 Juli 2024 - 21:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Jumat, 02 Agustus 2024 - 09:07 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih laporan akan kami verifikasi

Progress

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:27 WIB

Kabupaten Rembang

Berikut kami lampirkan hasil tindak lanjut dari aduan tersebut. Terima kasih

Selesai

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:03 WIB

Kabupaten Rembang

Laporan selesai terima kasih