Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP09977227
KABUPATEN REMBANG, 26 Jul 2024
Beberapa isian aduan dari wali murid SDN 4 Kutoharjo Rembang 1. Untuk buku LKs ada aturan tidak boleh jual buku LKS di sekolah dan meminta bantuan wali murid untuk mengkoordinir pengambilan buku LKS,tetapi untuk pembayaran melalui wali kelas masing-masing. Sebelumnya tidak ada peraturan seperti ini karena ini sekolah negeri,jadi menurut kami jika tidak berkenan ada transaksi jual beli LKS ya lebih baik LKS di berikan secara cuma-cuma. 2. Setiap ada guru yang purna tugas selalu di pintai uang tali asih suka rela. Setahu kami di sekolah negeri tidak ada peraturan seperti ini apa mungkin ini yang dinamakan pungli???
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 26 Juli 2024 - 21:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 02 Agustus 2024 - 09:07 WIB
Kabupaten Rembang
Terima kasih laporan akan kami verifikasi
Progress
Senin, 12 Agustus 2024 - 10:27 WIB
Kabupaten Rembang
Berikut kami lampirkan hasil tindak lanjut dari aduan tersebut. Terima kasih
Selesai
Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:03 WIB
Kabupaten Rembang
Laporan selesai terima kasih