Rincian Aduan : LGWP09953559

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 05 Jun 2024

ingin mengadukan adanya pungutan infaq di SDN 1 KARANGKOBAR Sebesar 300.000 Rupiah, pihak sekolah tidak menyertakan nominal di kertas infaq tersebut tetapi pihak sekolah meminta sebesar 300.000 rupiah. dan akan dimintai biaya perpisaham sejumlah 700.000. apakah hal seperti itu bukan pungli? akan sampai kapan hal seperti itu terus terjadi

0 Orang Menandai Aduan Ini