Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP09953559
KABUPATEN BANJARNEGARA, 05 Jun 2024
ingin mengadukan adanya pungutan infaq di SDN 1 KARANGKOBAR Sebesar 300.000 Rupiah, pihak sekolah tidak menyertakan nominal di kertas infaq tersebut tetapi pihak sekolah meminta sebesar 300.000 rupiah. dan akan dimintai biaya perpisaham sejumlah 700.000. apakah hal seperti itu bukan pungli? akan sampai kapan hal seperti itu terus terjadi
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 05 Juni 2024 - 14:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 05 Juni 2024 - 14:38 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Terima kasih atas laporannya akan kami sampaikan ke dinas terkait
Progress
Rabu, 05 Juni 2024 - 14:38 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Laporan diteruskan ke Dindikpora Kab. Banjarnegara
Selesai
Kamis, 06 Juni 2024 - 14:51 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dindikpora Kabupaten Banjarnegara menyampaikan :
sudah kami cari informasi, sebagai berikut yang kami dapat :
1) untuk permasalahan terkait perpisahan benar ada tetapi itu baru wacana dan yang menginginkan wali murid. Penekanan kami bahwa penyerahan kelulusan di serahkan di sekolah kepada wali murid dengan mengikutkan siswa adapun bila menginginkan perpisahan diserahkan ke wali murid bukan merupakan program sekolah.
2) adapun untuk infak hal tersebut mrpkan kesepakatan walimurid, tetapi kami sdh ambil kebijakan untuk mengundang kembali walimurid yg sudah setor untuk dikembalikan dan dibuat akad baru bahwa sumbangan unt tempat ibadah tdk ada batas minimal uang dan batas waktu serta yang menerima & mengelola bukan pendidik & tendik sekolah tetapi komite, sekaligus pelaksanaan pembangunan adl komite