Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09953559

Rincian Aduan

LGWP09953559

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
05 Jun 2024
0 ditandai
ingin mengadukan adanya pungutan infaq di SDN 1 KARANGKOBAR Sebesar 300.000 Rupiah, pihak sekolah tidak menyertakan nominal di kertas infaq tersebut tetapi pihak sekolah meminta sebesar 300.000 rupiah. dan akan dimintai biaya perpisaham sejumlah 700.000. apakah hal seperti itu bukan pungli? akan sampai kapan hal seperti itu terus terjadi

Disposisi

Rabu, 05 Juni 2024 - 14:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Rabu, 05 Juni 2024 - 14:38 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terima kasih atas laporannya akan kami sampaikan ke dinas terkait

Progress

Rabu, 05 Juni 2024 - 14:38 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan diteruskan ke Dindikpora Kab. Banjarnegara

Selesai

Kamis, 06 Juni 2024 - 14:51 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dindikpora Kabupaten Banjarnegara menyampaikan :

sudah kami cari informasi, sebagai berikut yang kami dapat :

1) untuk permasalahan terkait perpisahan benar ada tetapi itu baru wacana dan yang menginginkan wali murid. Penekanan kami bahwa penyerahan kelulusan di serahkan di sekolah kepada wali murid dengan mengikutkan siswa adapun bila menginginkan perpisahan diserahkan ke wali murid bukan merupakan program sekolah.

2) adapun untuk infak hal tersebut mrpkan kesepakatan walimurid, tetapi kami sdh ambil kebijakan untuk mengundang kembali walimurid yg sudah setor untuk dikembalikan dan dibuat akad baru bahwa sumbangan unt tempat ibadah tdk ada batas minimal uang dan batas waktu serta yang menerima & mengelola bukan pendidik & tendik sekolah tetapi komite, sekaligus pelaksanaan pembangunan adl komite