Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09833825

Rincian Aduan

LGWP09833825

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
13 Jul 2023
0 ditandai
Pak SMPN 1 Tembarak masih ada iuran buat uang gedung/ infak.mohon di tindak lanjuti 🙏

Disposisi

Kamis, 13 Juli 2023 - 15:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Jumat, 14 Juli 2023 - 10:13 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait

Progress

Kamis, 20 Juli 2023 - 09:18 WIB

Kabupaten Temanggung

Yth. Sedulur Temanggung

Terimakasih atas informasi yang disampaikan, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.    Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung.
2.    Berdasarkan  peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,  komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela,  tidak diatur dengan nominal dan periode waktu tertentu, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
3. Adanya sumbangan /infak/iuran/lainnya, yang ditetapkan terhadap wali murid, bukan merupakan pungutan dari satuan pendidikan melainkan tindak lanjut dari hasil rapat komite dan telah disetujui oleh wali murid
Untuk informasi lebih detail, bapak / ibu dapat berkoordinasi dengan pengurus Komite Sekolah di SMP tersebut

Demikian yang dapat kami sampaikan

Selesai

Rabu, 02 Agustus 2023 - 08:15 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih, Aduan, Informasi, Saran kritik silahkan WA ke 085878600900, caranya: kirim tulisan WAGE kirim ke 085878600900, tunggu perintah selanjutnya.