Rincian Aduan : LGWP09832403

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 04 Oct 2021

Dikecamatan jaten menikah di KUA membayar sebesar Rp. 600,000 ...apakah benar klo menikah di KUA harus bayar. Setahu saya gratis menikah di KUA. Klo kita memangil beliau kerumah baru membayar 600.000.apakah aturan sekarang menikah di KUA membayar 600,000 .dengan alasan negara baru susah. Minta penjelasan yg sebenarnya. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 05 Oktober 2021 - 15:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:44 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assaamu'alaikum wr. wb. Terima Kasih Atas laporan anda,akan segera kami tindak lanjuti dengan pihak terkait, Terima Kasih Wassalam'alaikum wr. wb

Progress

Jumat, 08 Oktober 2021 - 07:44 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr. wb. Berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan KUA Kec. Jaten bahwa:
  1. Selama ini Pelaksanaan Pendaftaran Nikah di KUA Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 bahwa pelaksanaan nikah atau ijab di KUA pada jam kerja GRATIS dan nikah diluar KUA ( Kantor ) membayar Rp. 600.000,- setor di Bank atau kantor pos yang ditunjuk dan masuk sebagai setoran PNB NR.
  2. Adapun aduan masyarakat yang ada semual mendaftar pelaksanaan ijab di kantor, pada saat pemeriksaan yang bersangkutan merubah tempat di rumah adapun data dukung TERLAMPIR ( Tanda terima Setoran Pajak/MPN billing).
Sekian dan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.

Selesai

Jumat, 08 Oktober 2021 - 07:45 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr. wb. Berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan KUA Kec. Jaten bahwa:
  1. Selama ini Pelaksanaan Pendaftaran Nikah di KUA Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 bahwa pelaksanaan nikah atau ijab di KUA pada jam kerja GRATIS dan nikah diluar KUA ( Kantor ) membayar Rp. 600.000,- setor di Bank atau kantor pos yang ditunjuk dan masuk sebagai setoran PNB NR.
  2. Adapun aduan masyarakat yang ada semual mendaftar pelaksanaan ijab di kantor, pada saat pemeriksaan yang bersangkutan merubah tempat di rumah adapun data dukung TERLAMPIR ( Tanda terima Setoran Pajak/MPN billing).
Sekian dan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.