Rincian Aduan : LGWP09775845

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 19 Jun 2019

Kepada Yth. Bapak Ganjar Pranowo , Gubernur Provinsi Jawa Tengah. Sehubungan dengan Penetapan Zonasi PPDB SMA Negeri 2019 ,mohon bantuan Bapak Gubernur untuk berkenan membantu melakukan revisi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 421/07651 tgl. 7 Mei 2019, Lampiran Zonasi SMAN 2019 terkait dengan penetapan jarak dari Kantor Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang ke Satuan Pendidikan SMAN 6 (dari semula 8,8 Km. menjadi 5,5 Km) , SMAN 7 (dari semula 4 Km. menjadi 5,5 Km) , SMAN 8 (dari semula 2,7 Km. menjadi 5,7 Km) , SMAN 13 (dari semula 5 Km. menjadi 8,4 Km) dan SMAN 16 (dari semula 5,5 Km. menjadi 9,1 Km). Jarak tersebut di atas merupakan jarak sebenarnya/aktual jika dihitung dari Kantor Kelurahan Ngaliyan Kota Semarang. Mengacu ketentuan dalam Pergub Jateng No. 9 / 2019 Pasal 12. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Yang dimaksud jarak tempat tinggal terdekat adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal. Mohon kebijakan bapak untuk dapat segera me-revisi lampiran zonasi PPDB 2019. Atas perhatian dan perkenan Bapak Gubernur, saya ucapkan terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini